Berita  

Rekayasa Tindak Kejahatan Tersangka ALexander & Punov, Tim Pengacara Berencana Melaporkan Ke Pihak berwajib, Saksi Korban Terima Fee Projects 21 M

Rekayasa Tindak Kejahatan Tersangka ALexander & Punov, Tim Pengacara Berencana Melaporkan Ke Pihak berwajib, Saksi Korban Terima Fee Projects 21 M

Jakarta, Suryanews.net – Sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi korban Terdakwa Punov Michael Apituley, dengan nomor perkara 552/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel, berlangsung diruang 6 Prof.Dr.Mr.R.Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/10), pukul 14.00 wib.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tapanuli Marbun, SH.,MH, sedangkan JPU menghadirkan 2 saksi korban antara lain; Andree Susanto selaku Direktur PT Tibeka Logistic Indonesia dan Andriana Saputra sebagai Sales Manager PT Dani Prisma.

Sebelumnya, sidang dimulai dengan agenda Tanggapan Jawaban eksepsi JPU terdakwa Alexander Victor Worontika, yang akan diagendakan lagi Selasa Minggu depan tertanggal 22 Oktober keputusan Majelis Hakim.

Terdakwa Alexander Victor Worontika & Punov Michael Apituley didampingi Tim kuasa hukumnya Surya Batubara Associate Law Firm, antara lain; Surya Bakti Batubara SH MH, Palti Hutagaol SH, David S.Gabrial Pella SH, Robert Parahum Siahaan SH, Drs.H. Darsono EK, SH, MH., Zulkifli SH, MH, Sumuang Manullang SH, Prayudhi Yehezkiel H.F.Pella SH, M.Th., dan Pemuda Jaya Tambunan SH.

Rekayasa Tindak Kejahatan Tersangka ALexander & Punov, Tim Pengacara Berencana Melaporkan Ke Pihak berwajib, Saksi Korban Terima Fee Projects 21 M

Saksi Pertama yang dihadirkan Andre Susanto yang sebenarnya mengajukan untuk dilaporkan adalah Dirut PT luna Daya Sejahtera, Lilik Darwati Setyadjid dan Basuki ( Mantan Komisaris Bank DKI), pada saat yang sama kita juga bahwa saudara Basuki sudah menjadi Tersangka di KPK dan menurut saksi sudah selayaknya Lilik Darwati Setyadjid dan Basuki dihadirkan sebagai saksi untuk mempercepat pemeriksaan, karena BAP yang disampaikan oleh Andre Susanto bahwa dia melaporkan awalnya Lilik Darwati Setyadjid sebagai penanggung jawab. Sementara saudara Punov dijadikan tersangka menjadi tanda tanya besar Karena saksi tidak mengenal Punov dan tidak pernah berhubungan dengan saksi sehingga bisa diumpamakan kasus ini mirip kayak drama Korea, ujar David pella

“Dari kesaksian saudara Andriana Saputra sebagai Saksi yang kedua di sidang hari ini kami temukan ada kejanggalan bahwa dia menangani transaksi 1,4 triliun rupiah dalam tempo 1,8 bulan dan ada uang komisi disitu sekitar 21 miliar hampir mendekati 22 miliar rupiah, hanya ditangani oleh satu orang dan hanya melalui satu perusahan,” pungkasnya

Padahal Saksi kata David hanya bekerja sebagai Sales Marketing Manager di PT Dani Prisma bukanlah Decision Maker atau penanggung jawab di perusahan. Jadi, menurut David karena ada kejanggalan dalam transaksi yang bernilai Rp 1,8 triliun dan besaran komisi yang diterima Saksi dalam pekerjaan tersebut dinilai tidak masuk akal maka pihaknya akan mengadukan hal tersebut kepada pihak berwajib.

“Jika kita mengindikasikan bahwa transaksi ini transaksi pencucian uang maka sudah selayaknya kami adukan karena ini menyangkut pajak menyangkut transaksi tidak bermutu. karena apa ? Karena kita tahu bahwa 1,4 triliun hanya ditangani oleh 1 orang saja oleh seorang Manager Sales Marketing. Dia mengatakan sebagai broker, broker saja bisa mendapatkan 21 miliar atas nama PT Dani Prisma,” jelasnya.

Selain itu, David mengatakan bahwa sejak pemeriksaan kasus yang melibatkan Kliennya mulai dari Saksi Pertama dan Saksi Kedua, terlihat jelas bahwa Pelapor dalam hal ini Andree Susanto selaku Direktur PT Tibeka Logistic Indonesia yang sebenarnya mengajukan untuk dilaporkan adalah Dirut PT Luna Daya Sejahtera, Lilik Darwati Setyadjid dan Basuki (Mantan Komisaris Bank DKI).

Senada dengan rekannya, Ketua Tim Pengacara Terdakwa Punov Apituley, Surya Bakti Batubara, S.H., M.M., menegaskan bahwa kasus yang menimpa Terdakwa Alexander Worotikan dan Terdakwa Punov Apituley jelas rekayasa karena Pelaku Utama tindak kejahatan dalam kasus tersebut luput dari jeratan hukum.

“Seharusnya mereka tidak mendapatkan uang pada tempatnya harusnya diperiksa dari sisi TPPU nya jadi bukan hanya saudara Alexander Worotikan yang tidak jelas, dari antah berantah malah dijerat melakukan tindak pidana pencucian uang. Satu lagi bahwa kasus ini penuh dengan rekayasa, kenapa kami bilang rekayasa ? Kasus ini hampir empat tahun status Tersangka Alex dan Punov di Mabes Polri akhirnya dipaksakan untuk maju jadi P21, ini ada apa bahwa kita lihat sebenarnya Pelaku Utamanya siapa ? Ini perlu kita kejar hari ini makanya tadi kita tanyakan ke Saksi Andre Susanto siapa yang sebenarnya yang berhubungan dengan dia selain almarhumah Grace, ternyata Andre mengatakan Lilik Darwati Setyadjid sebagai Direktur Utama PT Luna Daya Sejahtera,” paparnya.

“Setelah Grace meninggal ini juga rekayasa, hal-hal terkait PT Luna yang tadinya Lilik Darwati Setyadjid sebagai Direktur Utama diubah dan diganti dengan Alexander Worotikan tanpa melalui mekanisme hukum hanya berdasarkan akte notaris saja dan AHU. Sebenarnya ini menjadi tanda tanya bagi kami karena mekanisme tidak dipenuhi ada RUPS tapi tidak ada berita acara, tidak ada audit tiba-tiba sudah berubah kepemilikannya tanpa ada surat terima apapun. Bahwa setelah Grace meninggal dunia ini kita tidak tahu seperti apa rekening dan besaran uang di rekening perusahan itu yang akan kami usut dan kami akan minta bantuan PPATK sekaligus mengadukan kasus ini ke Pengawasan Kejaksaan Agung dan Pengawasan Mahkamah Agung supaya ini dimonitor karena kasus ini bukan kasus kecil tapi hampir Rp 5 triliun itu Saksi yang bicara, ini uang apa ? Itu harapan kami dengan adanya media ini kita bisa
Sementara Robert Paruhum Siahaan, S.H., menilai bahwa pernyataan dari Saksi Korban cukup bagus karena masalah tersebut perkara perdata dan yang harus bertanggung jawab di PT Luna Daya Sejahtera adalah Lilik Darwati Setyadjid.

“Pernyataan dari Saksi Korban yakni Pak Andre Susanto cukup bagus karena ini masalah perdata dan penanggung jawabnya ibu Lilik setelah ibu Grace meninggal dunia. Sementara untuk saksi yang kedua (Andriana Sahputra) tak ada informasi penting yang kita peroleh cuma tahunya tongkang, dan ketika kita tanyapun percuma karena tongkang ini tak ada hubungannya dengan kesalahan Punov,” katanya.(Ine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *