Berita  

Tiga Kali Sidang Saksi Korban Tidak Bisa Di hadirkan Pihak JPU, Negara Jangan sampai Ditunggangi Personal Kelompok

Tiga Kali Sidang Saksi Korban Tidak Bisa Di hadirkan Pihak JPU, Negara Jangan sampai Ditunggangi Personal Kelompok

Jakarta, Suryanews.net – Agenda Sidang pemeriksaan saksi-saksi kasus terdakwa Punov Michael Apituley dalam sidang ke-3 , kasus dugaan Penggelapan dan Penipuan dengan nomor perkara 552/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel., berlangsung di ruang 6 Prof.Dr.Mr.R.Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (10/10/2024) pukul 13.30 wib.
Tim kuasa hukum terdakwa Punov Michael Apituley dari Surya Batubara & Associate Law Firm, antara lain: Surya Bakti Batubara, SH, M.M., Palti Hutagaol, SH, David S Gabrial Pella, SH., Zulkiffli, SH.M.H., Robert Parahum Siahaan SH., Sumuang Manullang, SH., Des H. Darsono EK, SH, M.H.,Prayudhi Yehezkiel H.F.Pella, SH, M.Th., dan Pemuda Jaya Tambunan, SH .

Ketidakhadiran Saksi Korban menjadi tanda tanya besar bagi Tim Kuasa Hukum Terdakwa Punov Apituley dalam sidang ketiga, Mereka juga menyesalkan kenapa Saksi Korban tidak hadir sampai tiga kali ke sidang padahal menurut Tim Kuasa Hukum, Saksi Korban yang merasa dirugikan harusnya dia datang dan hadir ke persidangan untuk menjelaskan kerugian tersebut.

“Saksi Korban yang sampai sidang ketiga hari ini tidak juga hadir menjadi tanda tanya bagi kami, ada apa ? Dia yang melaporkan dia tidak datang, kau yang memulai kau tidak mengakhiri tapi kabur. Dia sudah tiga kali tak hadir ke persidangan, bagaimana kita bisa bicara masalah konteks kerugian kalau dia tidak hadir,” ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum Terdakwa Punov Apituley, Surya Bhakti Batubara, S.H., M.M., kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk itu Surya meminta supaya di sidang berikutnya Majelis Hakim bisa bertindak tegas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) supaya dapat menghadirkan Saksi Korban.

Tiga Kali Sidang Saksi Korban Tidak Bisa Di hadirkan Pihak JPU, Negara Jangan sampai Ditunggangi Personal Kelompok

“Dia merasa dirugikan tapi dia tidak hadir apa yang mau kita lakukan, jelas ini menjadi tanda tanya bagi kami supaya nantinya Majelis Hakim benar-benar dengan tegas mengambil tindakan karena JPU ini sepertinya cuma main-main tidak ada sikap tegas. Kenapa JPU yang mendakwa JPU juga yang tak bisa menghadirkan Saksi Korban padahal ini sudah tiga kali sidang. Tapi ingat walaupun sanksi kepada Saksi Korban tidak ada namun jika Saksi Korban tidak hadir itu kerugian buat dia kasusnya ya selamat tinggal maka berkas dakwaan dikembalikan ke JPU,” kata Surya Bakti.

Palti Hutagaol, S.H., juga mempertanyakan ketidakdiran Saksi Korban dalam persidangan. Menurutnya, ketidakhadiran Saksi Korban dalam persidangan bisa mengacu kepada Pasal 160 ayat 1b KUHAP, bahwa Saksi Korban harus yang pertama kali diperiksa sehingga alur perbuatan tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa bisa terlihat jelas.

“Pertama, bahwa segala tindakan kita yang terlibat dalam persidangan adalah dakwaan Jaksa semua harus beranjak dari situ. Secara common sense nya logika urutan harus dimulai dari dia (Saksi Korban) baru kami diberi kesempatan dalam rangka pembelaan untuk bertanya kepada saksi untuk mendapatkan fakta-fakta yang sesungguhnya,” urainya.

“Kedua, saksi tadi mengatakan soal kontrak, kontrak itu khan soal perdata kontrak pertama sampai dengan kelima memang ada masalah tapi di reschedule, selesai, enam dan sembilan katanya walaupun itu masih harus kita uji dengan saksi lain bukti lain harusnya dilakukan dengan kontrak pertama dan kelima tadi atau dilakukan gugatan perdata bukan seperti ini pidana, Kemudian saksi tadi mengetahui siapa Andre Saputra itu yang didakwaan disebut bertemu dengan Terdakwa. Katanya pernah bertemu dan itulah dasar Jaksa Penuntut Umum untuk mendakwa. Membantu melakukan melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain dia membantu lalu yang dibantu siapa ? Tidak tahu kita jadi persoalan harus jelas tidak seperti ini tidak dimulai Saksi Korban yang menerangkan itu semua, bagi kami Saksi tadi tidak membuktikan apapun, JPU tidak berhasil menggali fakta untuk membenarkan dakwaan sebagai orang yang membantu si Polan atau siapa saja untuk melakukan tindak pidananya dalam perkara lain,” imbuh Palti Hutagaol menjelaskan.

Lebih lanjut, pada kesempatan yang sama, David S. Gabrial Pella, S.H.,
mengatakan materi kasus yang menimpa Klien nya masuk ke dalam wilayah transaksional corporate dimana setiap transaksi ini ada jaminan berupa Surety Bond. Namun sayangnya kata dia, Saksi yang dihadirkan JPU tidak bisa memahami fungsi dan kedudukan Surety Bond tersebut.

“Jikalau begitu jika terjadi keterlambatan pembayaran para pihak yang merasa dirugikan dapat klaim atas jaminan yang ditempatkan. Pertanyaannya mengapa jaminan ini dikembalikan pasti ada kongkalikong ya khan, dan kongkalikong ini ketahuan secara jelas karena saksi tidak bisa menjawab kedudukan dari Surety Bond itu. Sehingga tadi saya berusaha menyampaikan fungsi Surety Bond dan dia sendiri tidak mengerti hanya di perintah untuk mengembalikan jaminan atas uang yang sudah mereka keluarkan ini sebuah keanehan. Saksi juga tidak mengenal terdakwa Punov, yang didakwa saudara Punov sehingga keganjilan itu sangat jelas terlihat,” katanya.

Sebut David lagi, Saksi sebagai orang keuangan tapi Saksi tidak mengenal Terdakwa Punov, ketika dia mempertanyakan tentang Surety Bond Saksi berkilah bahwa Saksi hanya disuruh oleh pimpinan PT Crane Worldwide.

“Padahal Surety Bond itu adalah instrumen jaminan jika pihak dalam sebuah perjanjian tidak bisa melaksanakannya, maka surety bond itu dapat dipakai untuk jaminan kerugiannya, ini keanehan, keanehan ini ditangkap juga oleh kami sebagai tim lawyer Punov,” tuturnya.

David S. Gabrial Pella menegaskan berdasarkan keterangan Saksi dipersidangan bahwa Direktur Utama PT Luna Daya Sejahtera adalah Lilik Darwati Setyadjid.

“Oleh karena itu dalam rangka penegakan hukum, Law Enforcement jangan sampai negara ditunggangi untuk kepentingan yang sifatnya personal kelompok. Kalau menurut pendapat saya, dengan tiga kali tidak hadir Saksi Pelapor menunjukkan adanya kelemahan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Saksi Pelapor. Padahal hak asasi manusia dalam memperoleh keadilan dilindungi oleh UUD 1945 dan pengadilan adalah pilar terakhir dalam mencari keadilan, melakukan penegakan keadilan dan menghilangkan test of interest daripada kelompok-kelompok yang ingin menunggangi negara dengan memanfaatkan Jaksa sebagai pilar utama di dalam penegakan hukum untuk masuk ke pengadilan,” pungkasnya.(Ine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *