Mengincar 11 Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024 Digelar Serentak

Mengincar 11 Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024 Digelar Serentak

Jakarta, SuryaNews.net – Razia gabungan secara serentak akan diadakan di seluruh Indonesia dan mengincar 11 jenis pelanggaran.
Operasi Keselamatan 2024 ini diungkap Korlantas Polri lewat akun Instagram @korlantaspolri.ntmc.

Selama razia besar-besaran ini berlangsung sampai 17 Maret, pemotor dan pengemudi mobil wajib mentaati peraturan lalu lintas.
Jika masa berlaku SIM dan STNK sudah habis maka akan langsung ditilang dan didenda.

Korlantas Polri sendiri sudah mengumumkan akan menindak 11 pelanggaran saat razia besar-besaran besok.
Untuk pemotor yang belum tahu, razia besar-besaran ini akan berlangsung selama dua minggu.

Polisi juga akan melakukan penilangan melalui ETLE statis, mobile dan handheld.
Polisi akan melakukan penilangan pemotor yang melanggr lalu lintas dengan menerapkan tilang elektronik atau ETLE.

Kamera ETLE yang disebar akan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Pemotor yang kena tilang elektronik atau ETLE surat tilang akan dikirim ke rumah.

Dari 11 jenis pelanggaran ada satu pelanggaran yang siap menjerat pemotor dengan denda besar yakni Rp 10 juta.

Jenis pelanggaran ini adalah motor yang memakai knalpot brong.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, denda pelanggaran pakai knalpot brong mulai Rp 250 ribu sampai jutaan rupiah.

Seperti yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2003 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

Knalpot brong yang tidak sesuai standar dan menimbulkan suara bising hingga mengganggu kententraman umum, bisa dikenakan pasal 265 atas dugaan membuat hingar bingar alias berisik melebihi batas.

Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan berupa denda kategori II dengan nominal maksimal Rp 10 juta.

Adapun 11 jenis pelanggaran yang diincar saat razia besar-besaran besok adalah:

1. Berkendara menggunakan handphone (HP) denda Rp 750.000

2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur denda Rp 1.000.000

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang denda Rp 250.000

4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman) denda Rp 250.000

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol denda Rp 750.000

6. Berkendara melawan arus denda Rp 500.000

7. Berkendara melebihi batas kecepatan denda Rp 500.000

8. Kendaraan yang over dimension & over loading (odol) denda Rp 500.000

9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar denda Rp 250.000

10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) & isyarat bunyi (sirine) denda Rp 250.000

11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia denda Rp 500.000

Razia besar-besaran atau operasi keselamatan 2024 dimulai pada 3 Maret 2024 dan berakhir pada 17 Maret 2024.

Penulis: ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *