Jakarta, Suryanews.net – Agenda sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU terkait kasus dugaan tindak pidana Penggelapan dan Penipuan terdakwa Alexander Victor Worontika dengan nomor perkara 551/Pid.B/2024/PN Jkt-Sel dan Terdakwa Punov Michael Apituley dengan nomor perkara 552/Pid.B/2024/PN.Jkt-Sel, sidang berlangsung diruang 6 prof Dr.Mr.R Wirjono Prodjodikoro,Selasa (29/10/2024).
Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi Antara lain saksi pertama Yoga Adi Nugraha, Andrew Saputra dan M. Amin.
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi dipimpin oleh Majelis Hakim Tapanuli Marbun SH.MH., sidang dimulai pukul 14.00 wib. Para terdakwa didampingi Tim kuasa hukum Surya Batubara & Associate Law Firm yang dihadiri antara lain; Surya Bhakti Batubara SH, MM., Robert Parahum Siahaan SH., Drs H.Darsono EK, SH, Sumuang Manulang SH.
Dari ketiga saksi yang dihadirkan JPU menurut Tim Kuasa hukum kepada awak media, tidak ada satupun yang memberatkan kedua terdakwa bahkan tidak ada Indikasi pidana dari keterangan saksi pelapor Andrew Susanto sebagai Direktur utama PT Tebeka Logistic Indonesia , yang bahkan tidak ada keterlibatan bagi terdakwa Alexander dan Punov yang memberikan keterangan dihadapan majelis hakim. ” Dari sekian pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU selama Sidang berlangsung beberapa kali hari ini dan kemaren, tidak ada samasekali kaitannya sehingga tidak jelas siapa yang dikatakan penipu dan Penggelap, dari tahun 2016 sampai 2020 terdakwa Alexander dan terdakwa Punov tidak ada dalam kepengurusan di PT luna Daya Sejahtera dan PT Lintang Daya Selaras, kalaupun mereka masuk dikedua perusahaan tersebut itu diluar mekanisme ujar pak Surya Batubara.
” Kami melihat ada upaya merekayasa akta notaris oleh Lilik Setyadjid dan Luna Puspita melepas tanggung jawab dan itu sudah beberapa kali kami sampaikan karena tidak ada jual beli saham, tidak ada bukti rapat pemegang saham, tidak ada undangan bagi pemegang saham. Bahkan untuk ahli waris yang dinyatakan akte dikeluarkan pada tanggal 31 Desember 2020. Sementara keterangan ahli waris dari almarhumah Grace adalah setelah tanggal tersebut, maka seharusnya yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Basuki dan Lilik Setyadjid, baik PT Lintang dan PT luna yang terlibat langsung terutama Lilik Setyadjid dan Luna Puspita dari aktivitas kedua perusahaan tersebut, sedangkan terdakwa Alexander dan terdakwa Punov tidak tahu menahu sama sekali tegas pak Surya Batubara.
Selain itu menurut pak Surya Batubara bahwa ada upaya menabrak koridor hukum terutama mendaftarkan terdakwa Alexander sebagai Direktur dalam kepengurusan PT luna Daya Sejahtera yang baru berdasarkan akta notaris no. 82 tanggal 31 Desember 2020, padahal sebelumnya dijabat oleh Lilik Setyadjid dan Luna Puspita tutur pak Surya dengan awak media.
Sedangkan terdakwa Punov dilibatkan karena posisi dimana sebagai karyawan ketika diperintahkan dia mengiyakan saja, sedangkan terdakwa Alexander Karena Istrinya Grace jika dikaitkan kesitu, padahal Lilik Setyadjid sebagai Direktur utama tapi sayang dalam sidang Minggu lalu menjawab tidak tahu apa-apa bahkan katanya PT Luna tidak aktif tapi ternyata faktanya banyak kegiatan pekerjaan PT luna, jadi tidak ada alasan mengatakan bahwa perusahaan tersebut tidak aktif bahkan dalam seminggu bisa dua atau tiga kali bertransaksi menurut Admin LDS M.Amin menjawab pertanyaan tim kuasa hukum.
Menurut tim kuasa hukum agar Minggu depan, JPU dapat menghadirkan saksi utama yaitu saudara Basuki Setyadjid.
Salah satu kuasa hukum terdakwa Alexander dan terdakwa Punov, David S.Gabriel Pella SH, memberikan keterangan kepada awak media bahwa pihaknya sangat mencurigai aliran dana sangat fantastis senilai hampir 5 Triliun Rupiah ke PT luna Daya Sejahtera dan PT Lintang Daya Selaras ya pemilik aslinya adalah Basuki dan Lilik Setyadjid beserta anaknya. Selain itu setelah terbongkarnya makelar kasus di Mahkamah Agung yang melibatkan mantan penjabatnya Zarof Ricar, mereka kembali akan mengajukan permohonan untuk melakukan pemeriksaan atas putusan Kasasi yang mereka ajukan sebelumnya ujar pak David pella.
Kami juga akan melakukan permohonan untuk melakukan pemeriksaan atas putusan Kasasi yang kami ajukan karena dalam materi nya sangat janggal dan Mahkamah agung tidak lagi melihat mengenai proses putusan oleh Basuki dan Lilik Setyadjid tidak melalui prosedural formal yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan yang memiliki putaran uang triliunan ujar pak David pella.
Menurut pak Surya Batubara ungkapan dalam hukum” Fiat Justice Ruat Caelum” berarti keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh, segawat apapun kondisinya hukum harus tetap ditegakkan tak tergoyahkan, falsafah hukumnya. Kepada Ketua majelis hakim tegakkan kebenaran itu, sebagai yang mulia hakim itu mewakili Tuhan tidak mudah mempertanggung jawabkannya pungkas pak Surya Batubara mengakhiri wawancara dengan awak media.
Terdakwa Alexander berharap Majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya baginya dan terdakwa Punov, jika orang tersebut bersalah dia yang dikenakan hukuman supaya kasus seperti saya tidak menimpa orang lain tuturnya kepada awak media.(Ine)