Berita  

Penambangan Galian C Diiduga Ilegal Kabupaten Karangasem; Polda Bali Wajib Tau

Penambangan Galian C Diiduga Ilegal Kabupaten Karangasem; Polda Bali Wajib Tau

Bali, Suryanews.net – Penambang galian C diduga ilegal terus baraktivitas di wilayah Hukum Karangasem Kabupaten Karangasem Provinsi Bali. Minggu 27 Oktober 2024. Tepatnya lokasi tambang Desa Selat, Kecamatan Selat.

Tim Investigasi media bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menelusuri lokasi tambang petunjuk melalui armada bermuatan material jenis Pasir tanggal ( 21/10/2024). Banyaknya alat berat excavator lebih dari 10 unit saat itu melakukan aktivitas penggalian lahan. Aktivitas penambang itu dimalam hari seakan-akan menghindari sorotan masyarakat banyak.

Menurut salah satu sopir armada truk ketika di tanya tim media bahwa mereka beroperasi dari jam 19:00 WIB hingga jam 05:00 pagi.

Dalam temuan tersebut tim media hendak menanyakan kepada pihak Polsek Karangasem namun pada saat itu pagar Polsek pun tertutup dan tidak ada anggota yang berjaga.

Melihat kondisi tanah yang mengalami kerusakan cukup parah, diduga bahwa tambang-tambang galian C tersebut telah beroperasi cukup lama.

UUD Minerba sudah jelas, pengusaha tambang yang tidak mengantongi ijin. Pastinya akan berurusan dengan Hukum.

Pelaku dapat dijerat Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 pasal 158 menyebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Sampai brita ini diturunkan,dari pihak-pihak terkait beredarnya pemberitaan belum bisa di konfirmasi dan tanggapan klarifikasi terkait penambangan Desa Selat. (Red)Penambangan Galian C Diiduga Ilegal Kecamatan Karangasem; Polda Bali Wajib Tau

Bali.Karangasem,- Penambang galian C diduga ilegal terus baraktivitas di wilayah Hukum Karangasem Kabupaten Karangasem Provinsi Bali. Minggu 27 Oktober 2024. Tepatnya lokasi tambang Desa Selat, Kecamatan Selat.

Tim Investigasi media bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menelusuri lokasi tambang petunjuk melalui armada bermuatan material jenis Pasir tanggal ( 21/10/2024). Banyaknya alat berat excavator lebih dari 10 unit saat itu melakukan aktivitas penggalian lahan. Aktivitas penambang itu dimalam hari seakan-akan menghindari sorotan masyarakat banyak.

Menurut salah satu sopir armada truk ketika di tanya tim media bahwa mereka beroperasi dari jam 19:00 WIB hingga jam 05:00 pagi.

Dalam temuan tersebut tim media hendak menanyakan kepada pihak Polsek Karangasem namun pada saat itu pagar Polsek pun tertutup dan tidak ada anggota yang berjaga.

Melihat kondisi tanah yang mengalami kerusakan cukup parah, diduga bahwa tambang-tambang galian C tersebut telah beroperasi cukup lama.

UUD Minerba sudah jelas, pengusaha tambang yang tidak mengantongi ijin. Pastinya akan berurusan dengan Hukum.

Pelaku dapat dijerat Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 pasal 158 menyebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Sampai brita ini diturunkan,dari pihak-pihak terkait beredarnya pemberitaan belum bisa di konfirmasi dan tanggapan klarifikasi terkait penambangan Desa Selat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *