Jakarta, Suryanews.net – Kinerja Polsek Bekasi Utara mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Keluhan tersebut datang dari seorang warga kota bekasi utara bernama Operudi Eka Putra biasa disapa OPE,yang mengaku sudah hampir lima bulan aduannya berupa Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/B/123/VI/2024/SPKT/Polsek Bekasi Utara/Polres Metro Bekasi Utara/Polda Metro Jaya untuk kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada tanggal 11 Juni 2024 tak juga diproses oleh para penyidik Polsek Bekasi Utara.
“Terus terang saya merasa sangat kecewa dengan kinerja Kanitreskrim Polsek Bekasi Utara beserta penyidik yang tidak juga memproses Laporan Polisi yang saya laporkan di SPKT Polsek Bekasi Utara padahal saya jelas-jelas sangat dirugikan dalam kasus ini,” ungkap OPE kepada awak media di Bekasi, Kamis (24/10/2024).
Operudi Eka Putra yang juga berprofesi sebagai Pengacara Direktur di Kantor Hukum RAFATAR bahkan Mitra di Kepolisian Republik Indonesia ini, mengaku kasus yang menimpanya bermula ketika dia dikenalkan oleh rekannya bernama Nanang dan disaksikan oleh Indra,dan Hery kepada Aldi Fatlir Arif yang mengaku keponakan Bapak AGUNG LAKSONO (Watimpres) yang mana pelaku sebagai orang yang bisa membantu penambahan suara yang kurang dan di jamin lolos dirinya dalam pemilihan calon legislatif (DPRD) periode 2024-2029, sehingga dia percaya dan menyetor uang sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) untuk biaya pembelian hak suara yang kurang dalam pencalonan pemilihan anggota legislatif tersebut. Namun kemudian pada hasil penghitungan suara di KPU nama Operudi TIDAK LOLOS serta bukti Penambahan Suara pun tidak bertambah sesuai yang dijanjikan dengan pernyataan Aldi akan mengembalikan uang tersebut,namun sampai saat Ini uang tersebut tidak dikembalikan oleh pelaku/terlapor ALDI.
“Karena saya merasa dirugikan saya melaporkan Aldi ke Polisi sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polsek Bekasi Utara Namun dalam prosesnya kog Kanitreskrim Polsek Bekasi Utara AKP Marbun malah memanggil saksi pelapor Nanang bukan terlapor Aldi yang sampai sekarang masih berkeliaran enak-enakan di kota Bekasi dan sekitarnya,” tuturnya.
Menurut Operudi, Laporan Polisi yang dilayangkan ke Polsek Bekasi Utara hingga kini tidak ada kejelasannya padahal sebut dia Laporan Polisi dengan terlapor Aldi Fatlir Arif telah disertai seluruh alat bukti dan saksi berupa kwitansi, flashdisk dan surat perjanjian.
“Bahkan saya sudah konsultasi ke beberapa Pati Jenderal Mabes Polri dan Pamen Polri memberitahukan petunjuk seharusnya terlapor yang harus dipanggil tapi laporan saya sebagai korban sampai saat ini tidak ditanggapi oleh AKP Marbun selaku Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara,” jelasnya.
Bahkan sebut dia setelah hasil gelar perkara Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara tetap keukeuh memanggil dan memeriksa saksi atas nama Nanang, sedangkan pelaku tindak pidana 372 & 378 KUHP adalah Aldi.
“Maka sesuai petunjuk dan arahan dari institusi petinggi Polri saya sebagai Pelapor diarahkan ke Divpropam Mabes Polri untuk membuat laporan tersebut agar ditindak lanjuti dengan nmr laporan Nomor : SPSP2/005025/X/2024/BAGYANDUAN. Saya sebagai korban minta ke jajaran Polsek Bekasi Utara dalam bulan ini kalau tidak ada titik terang maka saya sebagai korban/pelapor akan mengirimkan surat langsung ke Kapolri & Komisi III DPR RI,” pungkas Operudi.
Kronologis
Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana yang menimpa korban bernama Operudi Eka Putra terjadi pada hari Minggu, tanggal 15 Pebruari 2024, sekitar jam 14.00 Wib Summarecon Mall Bekasi Kel Mergamulya Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi
Penipuan dan atau Penggelapan terhadap uang sebesar Rp. 300 000 000 (tiga ratus juta rupiah) milik korban yang diduga dilakukan oleh pelaku bemama Aldi Fadlir Arif.
Awal mula kejadian Korban dikenalkan olah saksi Nanang kepada pelaku untuk membantu penambahan hasil suara yang kurang di DPRD berikut ada saksi Indra, dan Hery, dan pelaku mengaku sebagai orang yang bisa membantu penambahan suara yang kurang serta bisa meloloskan saya yang mau mencalonkan pemilihan Calon Legislatif ke DPRD, 2024-2029, yang pelaku menyakinkan korban lolos untuk menjadi anggota Calon Legislatif.
Kemudian korban memberikan uang secara transter dan disaksikan oleh saudara Nanang dan INDRA dari rekening Bank BCA atas nama Operudi Eka Putra dengan nomor 1192415513 ke rekening BCA atas nama Aldi Fadlir Arif dengan nomor 0755534289 secara total keseluruhan sebesar Rp.300 000 000 (tiga ratus juta rupiah).
Kemudian pada akhir suara di KPU keluar penambahan suara korban tidak bertambah dan korban dinyatakan tidak LOLOS. Dengan surat pernyataan pelaku akan mengembalikan uang tersebut namun sampai saat Ini uang tersebut tidak dikembalikan oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut diatas korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 300 000 000 (tiga ratus juta rupiah) selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Bekasi Utama untuk pengusutan lebih lanjut dengan menyertakan barang bukti berupa rekening Koran dari bank BCA, 1 Lembar kwitansi, dan 1 Lembar surat titipan uang dan pernyataan.
Hingga berita ini diturunkan pihak awak media akan berupaya konfirmasi perihal kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke aparat terkait.(Ine)