Berita  

Agenda Rekayasa luarbiasa Dibalik Kasus Terdakwa ALexander V. Worontika & Punov M.Apituley

Agenda Rekayasa luarbiasa Dibalik Kasus Terdakwa ALexander V. Worontika & Punov M.Apituley

Jakarta, Suryanews.net – Sidang terdakwa ALexander Victor Worontika beragendakan Pembacaan Putusan Sela atas Eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa dan Pemeriksaan Saksi Terdakwa Punov Michael Aputuley yang diajukan JPU dengan nomor perkara 552/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel, terkait dugaan Penggelapan dan Penipuan, Selasa-22 Oktober 2024 diruang sidang Utama Prof.H.Oemar Seno Adji SH, dimulai pukul 14.00 wib.

Sidang lanjutan terdakwa ALexander Victor Worontika dan Punov Michael Aputuley yang didampingi kuasa hukumnya Surya Batubara & Associate Law Firm yang dihadiri antara lain; Surya Bhakti Batubara, SH,M.M.,Palti Hutagaol SH., Drs H.Darsono EK,SH., Robert Parahum Siahaan SH., Prayudhi Yehezkiel H.F.Pella, SH.M.Th dan Pemuda Jaya Tambunan SH.

Majelis Hakim Tapanuli Marbun SH.MH, Pengadilan negeri Jakarta Selatan Menolak/Keberatan atas Eksepsi dari Pihak terdakwa ALexander Victor Worontika saat putusan sela yang dibacakan oleh Majelis hakim. Sidang lanjutan bakal digelar Minggu depan tertanggal 29 Oktober 2024 dengan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak terdakwa maupun JPU.

Agenda Rekayasa luarbiasa Dibalik Kasus Terdakwa ALexander V. Worontika & Punov M.Apituley

Sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terdakwa Punov Michael Aputuley, Jaksa penuntut umum menghadirkan dua orang saksi yakni Cherry dan Lilik Darwati Setyadjid. Diketahui Lilik sebagai Direktur utama PT luna Daya Sejahtera (LDS) dan anaknya Luna Puspita sebagai Komisarisnya.

Saksi Cherry sebagai Direktur utama PT Triputra yang dihadirkan JPU sudah mengenal terdakwa Punov selama 30 tahun, menurut saksi Cherry beliau dibawah oleh Grace dalam rekap transaksi Invoice tagihan projects kayu akasia yang sebenarnya adalah Fiktif menurut pengakuannya. Saat ini Cherry sebagai tersangka kasus Succofindo terkait tandatangan kontrak projects kayu memberikan keterangan didepan Majelis hakim menjawab pertanyaan Robert Parahum Siahaan tim kuasa hukum terdakwa Punov.

Menurut Tim kuasa hukum didepan awak media terkait terdakwa ALexander yang ditolak majelis hakim Pembacaan Putusan Sela tidak ada bedanya dengan putusan terdakwa Punov sekedar Copi paste cuma formalitas semata, kasus ini kita akan banding ujar Surya Batubara.

“Yang membingungkan kita JPU malah menghadirkan saksi yang tidak menunjukkan langsung terdakwa Punov dan bu Lilik selalu mengelak bahwa dia tidak tahu apa-apa dan tidak mengerti, merasa tidak tahu menahu dengan kasus yang melibatkan kliennya Punov pungkasnya.

Padahal menurut pak Surya , bu Lilik adalah Direktur utama dan Owner PT Luna Daya Sejahtera(LDS) bahkan keluarganya juga tercatat sebagai pengurus PT Lintang maupun LDS & Partnership tapi di persidangan ditanya malah mengaku tidak tahu menahu dengan jalannya perusahaan padahal jelas-jelas keluarga bu Lilik seperti Basuki, Luna Puspita, Lintang dan Kurniawan punya peranan penting dan bertanggung jawab, Khan aneh katanya depan awak media.

Kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) adalah satu kasus dari kasus korupsi lainnya yang melibatkan Basuki Setyadjid, berdasarkan kesaksian Andrew Susanto selaku Direktur utama PT Tebeka Logistic Indonesia dalam sidang sebelumnya, bahwa peranan Basuki-Lilik PT LDS menjadi dasar kepercayaan bagi Andrew Susanto untuk bekerjasama ujar pak Surya .

Terkait penetapan tersangka KPK ada 7 orang sebagai tersangka diantaranya Basuki Setyadjid sebagai Direktur pelaksana II LPEI menurut juru bicara KPK Tessa Mahardika berdasarkan surat penetapan tanggal 26 Juli 2024 yang ditaksir merugikan negara 3,451 Triliun rupiah.

Dalam Sidang bu Lilik memberikan keterangan bahwa pengalihan sebagai Direktur utama dan Komisaris PT luna setelah meninggal dunia Grace yang diberikan kepada terdakwa Punov dan ALexander yang ditandatangani dikantor Notaris. menurut pengakuan bu Lilik jalannya Perusahaan baru mengetahui bahwa ada proyek kayu akasia yang dijalankan Grace bahkan menurutnya tandatangannya dipalsukan Grace Untuk.membuka rekening perusahaan.

Permintaan kuasa hukum Punov, JPU harus menghadirkan saksi Basuki dan amin untuk mengetahui jalannya perusahaan LDS dan Partner didepan Majelis hakim yang akan digelar Selasa tanggal 29 Oktober 2024. (Ine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *