SURABAYA, SuryaNews.Net – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) mencatat sejumlah pelanggaran yang paling banyak terjadi selama Operasi Zebra Semeru 2024, di antaranya berkendara di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, dan melawan arus.
“Sebanyak 17.381 pelanggaran anak berkendara di bawah umur, disusul tidak menggunakan helm SNI sebanyak 50.202, dan melawan arus 13.119,” kata Dirlantas Polda Jatim, Kombes Komarudin di Mapolda Jatim, Senin, 28 Oktober 2024.
Selain itu, kata dia, ada pula berbagai bentuk pelanggaran lain seperti melanggar lampu lalu lintas, menggunakan knalpot tidak sesuai spek tek, menggunakan HP saat berkendara, dan lainnya.
Terkait penggunaan knalpot tidak sesuai spek tek atau kerap disebut knalpot brong juga menjadi atensi khusus dari Kepolisian, sebab trennya mengalami kenaikan signifikan hingga 4.564 persen.
“Penggunaan knalpot tidak sesuai spek tek ini meningkat dari 147 temuan pada Ops Zebra 2023 menjadi 6.856 temuan pada tahun 2024. Maka kami mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan knalpot sesuai ketentuan,” kata Komarudin.
Terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut, Kepolisian melakukan sejumlah treatment seperti teguran, E-TLE, hingga tilang manual.
“Pola preemtif, preventif, dan penegakan hukum dilakukan. Termasuk pola hunting untuk menekan jumlah pelanggar peraturan lalu lintas,” jelas Komarudin.
Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat menerapkan empati saat berlalu lintas serta mentaati berbagai peraturan. Tujuannya tentu untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban.
“Masyarakat agar berempati ketika berlalu lintas dan menaati peraturan sebab bisa berpengaruh pada angka kecelakaan,” pungkasnya. (*/red)