KPU Kota Pagar Alam, Buka Rekrutmen Bakal Calon Legislatif

KPU Kota Pagar Alam, Buka Rekrutmen Bakal Calon Legislatif

PAGARALAM. Surya news.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam buka Rekrutitmen bakal calon legislatif.
Untuk memenuhi administrasinya, masyarakat dari ragam latar belakangn berlomba membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Yang merupakan salahsatu syarat mutlak yang harus dilengkapi pelamar Bacaleg.
Informasi yang didapat humas, dua hari pelayanan SKCK sejak dibukanya rekruitmen Bacaleg masyarakat menyerbu Polres Pagar Alam.

“Dua hari pelayanan, pada Rabu dan Kamis lalu, kita sudah menerbitkan sekitar 200 lembar SKCK,” ungkap Kasat Intelkam Iptu Edi Tri didampingi Kaur Yanmin Aiptu Fadli Jumat (5/5/2023).

Dia menyebutkan, ratusan berkasa SKCK tersebut, hampir sekitar 80 persennya untuk keperluan pemenuhan melamar Bacaleg.
Sisi lain, dari ratusan berkas tersebut ada beberapa berkas pemohon SKCK dikembalikan. Lantaran harus memenuhi syarat lain.

Satuan Intelkam mendeteksi ada pemohon SKCK pernah terlibat narkotika dan terpidana kasus Tipikor.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Irawan SIK MH. Yang bersangkutan harus memenuhi syarat lain.
Yakni rekom dari pihak BNN bahwa pernah direhab. Dan institusi hukum bahwa benar telah menyelesaikan atau menjalani hukuman.

“Hal tersebut bukan hambatan untuk mendapatkan SKCK, surat keterangan ini tetap bisa diterbitkan,” ucap Kapolres.

Dalam surat SKCK tersebut juga terlampir atau cacatan riwayat jika bersangkutan pernah terlibat kejahatan atau terpidana.
Mengenai lolos atau tidak persyaratan Bacaleg itu ranahnya KPU.

“Ya KPUD Pagaralam yang menetapkan, kita sebatas penerbitan dokumen SKCK,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *