Jatim  

Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Lamongan Digerebek Polisi

Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Lamongan Digerebek Polisi

Lamongan, Suryanews.net – Polres Lamongan menggerebek gudang yang diduga tempat penimbunan BBM bersubsidi pemerintah jensi bio solar di Desa Terpan Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, Rabu (7/2/2024).

Dalam penggerebekan gudang itu Polres Lamongan berhasil mengamakan dua orang berinisial HP (38) dan US (38) yang diduga sebagai pemilik gudang penimbunan BBM bersubsidi pemerintah jenis bio solar.

Kasus dugaan penimbun BBM bersubsidi pemerintah jenis bio solar itu tengah ditangani Unit 4 Satreskrim Polres Lamongan.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata melalui Kanit IV Iptu Arif Setiawan mengatakan, terungkapnya kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi pemerintah jenis bio solar itu berawal mendapatkan informasi yang diterimanya, bahwa di gudang milik pelaku yang berada di Desa Terpan Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan tersebut diduga digunakan untuk menimbun BBM.

“Dan ternyata dugaan itu benar, kami langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di lokasi gudang tersebut,” kata Kanit 4 Satreskrim Polres Iptu Arif Setiawan.

Dalam penggerebekan tersebut, ungkap Iptu Arif Setiawan, pihaknya juga mengamankan dua orang berinisial HP dan US yang merupakan pemilik gudang tersebut dan orang tersebut saat ini masih diamankan di Polres Lamongan.

“Pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut ,” tambahnya.

Selain mengamankan dua orang terduga pelaku , pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya satu Box/Bull warna Putih yang berisikan BBM Bersubsidi Pemerintah jenis Bio Solar sebanyak (± 800 Liter), dua Box/Bull kosong warna Putih ukuran 1.000 Liter, satu Tangki Besi kosong ukuran 1.500 Liter, satu unit Pompa Air merk National, satu Jirigen kosong warna Biru ukuran 30 Liter , satu Selang warna Transparan ukuran %, panjang 3 Meter, satu, Pipa warna Putih ukuran, dua buah handphone Redmi wama Biru dan Samsung warna biru,

“Kemudian satu unit Sepeda Motor Honda Beat No. Pol: S 2302 JBN, satu Rengkek/Ronjot Bear, dua Drum Besi dengan ukuran 360 Liter warna Biru, satu) unit Sepeda Motor Honda Revo No. Pal L 5646 OC, satu) Rengkek/ Ronjot Besi dan
dua Drum Besi dengan ukuran 60 Liter warna Biru kombinasi Coklat berkarat,” bebernya.

Dalam modus operandinya, lanjut Iptu Arif Setiawan, terduga pelaku HP melakukan pembelian BBM subsidi jenis bio solar ke salah satu SPBU di Kabupaten Lamongan dengan menyuruh orang yang bekerja pada pelaku HP yang mana pelaku HP diduga memiliki pekerja 4 orang.

“Orang – orang yang bekerja pada pelaku tersebut disuruh melakukan pembelian BBM subsidi jenis bio solar ke SPBU dengan dibekali oleh pelaku berupa foto barcode pembelian BBM subsidi untuk keperluan pertanian sehingga dapat dilakukan pelayanan oleh petugas SPBU yang mana harga pembelian di SPBU dengan harga Rp 6.800 per liter,” jelasnya

Selanjutnya dalam melakukan pengangkutan BBM subsidi jenis bio solar tersebut orang yang bekerja pada pelaku HP menggunakan sepeda motor yang dilengkapi dengan rengkek besi beserta dua drum yang berukuran 60 liter drum.

“Kemudian pekerja akan melakukan pembongkaran hasil pembelian BBM subsidi jenis bio solar pada gudang milik pelaku HP yang telah disediakan tempat penampungan berupa buk atau tendon,”lanjutnya .

Iptu Arif melanjutkan, rencana pelaku HP dan pelaku US akan melakukan penjualan BBM subsidi tersebut kepada orang berinisial YO dengan harga Rp. 7.500 per liter.

Namun pelaku HP tidak mengetahui identitas dari saudara YO karena yang melakukan komunikasi dengan saudara YO adalah pelaku U.S.

“Untuk keberadaan saudara YO sampai saat ini masih dalam penyelidikan petugas dan ditetapkan menjadi DPO. karena pelaku US juga tidak mengetahui identitas asli saudara YO dikarenakan pelaku US baru kenal dengan saudara YO di salah satu warung kopi di Kecamatan Widang kabupaten Tuban,” terangnya.

Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku, tegas Iptu Arif, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang

“Terhadap dua pelaku terancam hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah),” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *