Berita  

Warga Penghuni Apartemen Signature Park Grande Tuntut Sertifikat Hak Milik

Warga Penghuni Apartemen Signature Park Grande Tuntut Sertifikat Hak Milik

Jakarta, Suryanews.net – Sejumlah 38 warga penghuni apartemen Signature Park Grande menuntut Sertifikat Hak Milik atas unit tang telah mereka beli.

Melalui Law Office Muara Karta, SH.,MM. And Partners warga menuntut secara perdata maupun secara pidana dengan membuat Laporan Polisi kepada pihak pengembang PT. Formula Cahaya Cemerlang, pihak Pikko Land Development, Tbk, dan pihak PT Pusat Mode Indonesia.

Didepan awak media Kuasa Hukum Muara Karta, SH.,MH,.MM menyatakan:

Sehubungan dengan hingga saat ini Klien Kami belum menandatangani Akta Jual Beli serta belum memperoleh Sertifikat Hak Milik atas unit apartemen Signature Park Grande yang telah dibeli oleh Klien Kami dari KSO Fortuna Indonesia, maka dengan ini Kami menyampaikan hs!-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa, Klien Kami mempunyai hubungan hukum dengan KSO Fortuna Indonesia dimana Klien Kami telah membeli unit apartemen Signature Park Grande yang beriokasi di Jalan MT. Haryono Kav 20 Jakarta Timur dari KSO Fortuna Indonesia sebanyak 38 (tiga puluh delapan) unit.
  2. Bahwa, hubungan hukum antara Klien Kami selaku Pembeli dengan KSO Fortuna Indonesia selaku Developer diikat dengan telah ditandantanganinya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang sebagian penandatanganannya dilakukan dihadapan Notaris dan sebagiannya dilakukan dibawah tangan.
  3. Bahwa, meskipun Perjanjian Pengikatan Jual Beli ditandatangani oleh KSO Fortuna Indonesia, namun oleh karena KSO Fortuna Indonesia merupakan kerjasama antara PT. Fortuna Cahaya Cemeriang yang merupakan entitas anak PT. Pikko Land Deveiopment, Tbk dengan PT. Pusat Mode Indonesia, maka surat somasi (peringatan) ini turut ditembuskan kepada PT. Fortuna Cahaya Cemerlang, PT. Pikko Land Development, Tbk. serta PT. Pusat Mode Indonesia.
  4. Bahwa, kenyataannya Klien Kami telah membayar dan melunasi seluruh harga pembelian kepada KSO Fortuna Indonesia baik secara tunai, cash bertahap, dan kredit perbankan, dan KSO Fortuna Indonesia telah melakukan serah terima unit apartemen kepada masing-masing Klien Kami dimulai sejak tahun 2017. Namun, sejak Klien Kami melunasi seluruh harga pembelian kepada KSO Fortuna Indonesia dan sejak Klien Kami menerima penyerahan unit apartemen dari KSO Fortuna Indonesia, nyatanya sampai saat ini Klien Kami belum menandatangani Akta Jual Beli serta belum memperoleh Sertifikat Hak Milik atas nama masing-masing Klien Kami dari KSO Fortuna Indonesia.
  5. Bahwa, padahal pada saat Klien Kami memesan unit apartemen Signature Park Grande dari KSO Fortuna Indonesia (sebelum apartemen selesai dibangun tahun 2017), pihak KSO Fortuna Indonesia telah menjanjikan kepada Klien Kami bahwa penandatanganan Akta Jual Beli antara KSO Fortuna Indonesia dengan Klien Kami dilakukan dimulai sejak tahun 2017, yang selanjutnya ditegaskan oleh KSO Fortuna Indonesia didalam Surat Pernyataan No.004/KSO-FI/XII/2014 tanggal 09 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Elizabeth Jane dan Heyder Atamini, menyebutkan bahwa penandatanganan Akta Jual Beli selambac-‘ambatnya pada tanggal 31 Maret 2017.
  6. Bahwa, dengan demikian KSO Fortuna Indonesia telah terbukti melanggar janji dan pernyataan yang dibuatnya sendiri yang mengakibatkan Klien Kami sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tidak mendapatkan haknya untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik
    atas unit apartemen Signature Park Grande.
  7. Bahwa, akibat Klien Kami tidak menandatangani Akta Jual Beli pada tahun 2017 sesuai yang dijanjikan dan dijamin oleh KSO Fortuna Indonesia, maka KSO Fortuna Indonesia harus menanggung biaya kenaikan BPHTB akibat kenaikan NJOP setiap tahunnya, sehingga pada saat Akta Jual Beli dilaksanakan Klien Kami hanya akan menanggung BPHTB berdasarkan NJOP tahun 2017.
  8. Bahwa, didalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Klien Kami dengan KSO Fortuna Indonesia tidak dicantumkan tanggal, bulan, dan tahun dilaksanakannya penandatanganan Akta Jual Beli seperti yang ada didalam Surat Pernyataan No. 004/KSO-FI/XII/2014 tanggal 09 Desember 2014, akan tetapi disebutkan syarat dan kondisi pelaksanaan penandatanganan Akta Jual Beli, yaitu sebagai berikut:

a. Rumah Susun SIGNATURE PARK GRANDE (dan Satuan Rumah Susun) telah selesai dibangun seluruhnya,

D. Pihak Kedua telah membayar lunas seluruh Harga Pengikatan berikut seluruh denda, premi asuransi bangunan, biaya-biaya (termasuk Biaya Pemeliharaan dan Biaya Penggunaan) dan kewajiban pembayaran lainnya (kalau ada) yang harus dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama menurut Perjanjian ini:

Cc. Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun atas nama Pihak Pertama telah diterbitkan oleh Instansi Yang Berwenang dan telah diterima oleh Pihak Kedua: dan
d. Pihak Kedua membayar biaya akta jual beli dan biaya balik nama Sertifikat serta biaya lainnya, termasuk tapi tidak terbatas pada biaya-biaya yang tercantum dalam Lampiran I Perjanjian ini.

Sehingga svarat-syarat tersebut khususnya syarat huruf a dan huruf

Cc haruslah sunaguh-sungguh dipenuhi oleh KSO Fortuna Indonesia

sesuai waktu yang dijanjikan dan dinyatakan oleh KSO Fortuna Indonesia.

  1. Bahwa, meskipun saat ini syarat-syarat penandatanganan Akta Jual Beli didalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli sudah dapat dipenuhi (khususnya syarat huruf a dan c), akan tetapi KSO Fortuna Indonesia tidak pernah memanggil Klien Kami untuk melakukan penandatanganan Akta Jual Beli, sehingga demikian KSO Fortuna Indonesia telah nyata-nyata melanggar ketentuan didalam | Perjanjian Pengikatan Jual Beli.
  2. Bahwa, Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Klien Kami dengan

KSO Fortuna Indonesia telah dibuat secara tidak seimbang dan hanya menguntungkan pihak KSO Fortuna Indonesia, sebab didalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang ada tidak diatur sanksi apa yang diterima oleh KSO Fortuna Indonesia (Pihak Pertama) apabila KSO Fortuna Indonesia terlambat melaksanakan penandatanganan Akta Jual Beli dan terlambat menyerahkan Sertifikat kepada Klien Kami, sementara Klien Kami (Pihak Kedua) apabila terlambat melakukan penandatanganan Akta Jual Beli maka Klien Kami akan dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp.10.000.000,(sepuluh juta rupiah) perbulan, atas keadaan tersebut dan demi tegaknya asas keseimbangan didalam kontrak, maka denda keterlambatan yang berlaku kepada Klien Kami harus berlaku juga kepada KSO Fortuna Indonesia, sehingga demikian KSO Fortuna Indonesia (Pihak Pertama) harus membayar denda keterlambatan kepada Klien Kami (Pihak Kedua) sebesar Rp.10.000.000,(sepuluh juta rupiah) perbulan terhitung sejak bulan April 2017 sampai dilaksanakannya penandatanganan Akta Jual Beli.

  1. Bahwa, selanjutnya oleh karena KSO Fortuna Indonesia telah nyata nyata melanggar ketentuan didalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli sehingga mengakibatkan Klien Kami belum menandatangani Akta Jual Beli serta belum memperoleh Sertifikat Hak Milik atas unit apartemen Signature Park Grande ,dan demi menjamin pelaksanaan Akta Jual Beli dan proses balik nama Sertifikat secara cepat, maka ketentuan (Pasal) didalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang mengatur “ penandatanganan Akta Jual Beli dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang ditunjuk oleh KSO Fortuna Indonesia .(Pihak Pertama), haruslah dikesampingkan, sehingga ketentuan yang beriaku menjadi penandatanganan Akta Jual Beli dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang ditunjuk oleh Pembeli (Pihak Kedua),
  2. Bahwa, kenyataannya Klien Kami dan KSO Fortuna Indonesia telah melakukan pertemuan pada tanggal 12 September 2024 dan tanggal 9 Oktober 2024 di kantor Pikko Group yang beralamat di Sahid Sudirman Residence, Jl. Jenderal Sudirman No. 86, Jakarta Pusat, dimana dalam pertemuan tersebut pihak KSO Fortuna Indonesia memperlihatkan SHMSRS per unit atas nama PT. Pusat Mode Indonesia yang diterbitkan pada tanggal 26 Desember 2022, namun Pihak KSO Fortuna Indonesia menyampaikan bahwa penandatanganan Akta Jual Beli belum dapat dilaksanakan oleh karena sertifikat tanah apartemen Signature Park Grande sedang dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara, alasan KSO Fortuna Indonesia tersebut tidaklah dapat dibenarkan, sebab menurut hukum KSO Fortuna Indonesia wajib menjamin tanah apartemen Signature Park Grande adalah milik KSO Fortuna Indonesia dan ditegaskan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang ada, yang bunyinya: 2. Satuan Rumah Susun tidak sedang tersangkut……………..
  3. Bahwa, perbuatan KSO Fortuna Indonesia yang telah menjanjikan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) atas nama Pengembang bisa selesai selambat-lambatnya pada tanggal 31 September 2016 dan penandatanganan Akta Jual Beli dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2017 sebagaimana Surat Pernyataan No. 004/KSO-FI/XII/2014 tanggal O9 Desember 2014, namun pada kenyataannya Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) atas nama Pengembang baru diterbitkan pada tanggal 26 Desember 2022 dan kenyataannya juga Klien Kami sampai saat ini belum menandatangani Akta Jual Beli, adalah patut diduga merupakan tindak nidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana, sehingga Klien Kami mempunyai alasan hukum untuk membuat Laporan Polisi (LP) atas peristiwa ini.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dengan ini Kami untuk dan
atas nama serta mewakili 37 Klien selaku Pembeli/Pemilik/Pemegang
PPJB atas unit apartemen Signature Park Grande men-SOMASI KSO
Fortuna Indonesia untuk segera melakukan:

  1. Menitipkan Sertifikat unit apartemen yang dibeli oleh Klien Kami kepada Notaris/PPAT yang ditunjuk oleh Klien Kami selama proses persiapan penandatanganan Akta Jual Beli.
  2. Bersedia memenuhi panggilan dari Notaris/PPAT yang ditunjuk oleh Klien Kami untuk melakukan penandatanganan Akta Jual Beli dengan melaksanakan kewajiban pembayaran yang ditentukan oleh

Peraturan Perundang-Undangan.

  1. Menanggung dan membayarkan kenaikan BPHTB terhitung sejak Tahun 2018.
  2. Membayarkan denda keterlambatan kepada masing-masing Klien Kami sebesar Rp.10.000.000,(sepuluh juta rupiah) per bulan terhitung sejak April 2017 sampai dengan dilaksanakannya penandatanganan Akta Jual Beli.

Bahwa apabila KSO Fortuna Indonesia tidak melaksanakan tuntutan didalam somasi ini dalam waktu 7 x 24 jam terhitung sejak surat ini diterima dan juga apabila KSO Fortuna Indonesia tidak menunjukkan itikad baiknya untuk menyelesaikan permasalahan ini, maka Klien Kami akan menempuh jalur hukum dan mengajukan tuntutan hukum terhadap KSO Fortuna Indonesia, pihak PT. Fortuna Cahaya Cemerlang, pihak PT. Pikko Land Development, Tbk, dan pihak PT. Pusat Mode Indonesia baik secara perdata dengan mengajukan gugatan maupun secara pidana dengan membuat Laporan Polisi.

Perwakilan warga Bapak Mohamad Wing Susanto mengharapkan iktikad baik dari pengembang untuk menyampaikan permasalahan ini secara kekeluargaan jangan sampai ke tranah hukum sehingga terjalin keharmonisan. (har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *