Surabaya, SuryaNews.net – Kasus menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka. Ia diduga oleh KPK menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat. Sahat Tua Simandjuntak, akan menjalani sidang perdana kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Ketut Suwarta mengatakan, Sahat akan disidang pada Selasa (23/5) di PN Tipikor.
“Untuk sidang perdana Sahat Tua dilaksanakan pada Selasa 23 Mei 2023, pukul 10.00 WIB,” kata Ketut saat dikonfirmasi, Jumat (19/5).
Berdasarkan Situs Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, dalam sidang tersebut akan dipimpin oleh Majelis Hakim Dewa Suardita, Arwana dan Darwin Panjaitan.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat.
Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat (POKMAS) yang ada di Jawa Timur.
Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan politikus Golkar dan Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.
“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Tersangka STPS (Sahat Tua Simanjuntak) telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar,” ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak beberapa waktu lalu.