Mojokerto, Suryanews.net – Hari Rabu, Tanggal 01, Bulan Mei, Tahun 2024, diduga terjadi aktivitas pertambangan ilegal tanpa izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Pemerintah Badan Pendapatan Daerah (BAPEDA) Kabupaten Mojokerto.
Lokasi pertambangan ini berada di Dusun Kerapyak, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, dengan jenis tambang galian C yang mencakup tanah urug dan sirtu.
Meskipun berada di musim penghujan, aktivitas pertambangan tetap berlangsung tanpa mempertimbangkan risiko bencana alam seperti tanah longsor atau kerusakan jalan yang dapat berdampak negatif pada permukiman warga.
Pantauan tim investigasi media di lokasi menunjukkan keberadaan sebuah alat berat jenis Excavator 200 PC yang diduga melakukan aktivitas pada Hari Sabtu Pagi, tanggal 27, bulan 04, tahun 2024, sekitar pukul 09.28 WIB. Pelaksanaan pertambangan ini dianggap sangat berbahaya karena tidak memperhatikan kondisi cuaca dan topografi lingkungan. Selain itu, aktivitas pertambangan ini tidak dipimpin oleh seorang Kepala Teknik Tambang (KTT), yang bertanggung jawab atas operasional pertambangan sesuai standar teknik pertambangan yang baik.
Seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya mengonfirmasi adanya aktivitas pertambangan ilegal tersebut, yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat Desa Kerapyak dan oknum MTSN. Pertambangan ini diduga belum memiliki izin resmi dari Kementerian ESDM Pertambangan, yang merupakan pelanggaran berat terhadap undang-undang pertambangan.
“Aktifitas Galian C sangat dekat dengan makam, takutnya dapat terjadi yang tidak di inginkan, seperti bahaya longsor yang sewaktu – waktu bisa menimpa dan berdampak ke pemukiman penduduk Desa sekitar, ”singkatnya.
Apabila benar bahwa aktivitas pertambangan ini tidak memiliki izin lengkap, maka dapat dikenakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur bahwa pelaku usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, Pasal 161 juga menyatakan bahwa siapapun yang terlibat dalam penerimaan, pengolahan, atau penjualan mineral tanpa izin resmi dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.