Usai Istrinya Jadi Tersangka Suap Hakim, Edward Tannur Datangi Kejati Jatim

Usai Istrinya Jadi Tersangka Suap Hakim, Edward Tannur Datangi Kejati Jatim
Edward Tannur saat mendatangi gedung Kejati Jatim.

SURABAYA, SuryaNews.Net – Usai istrinya Meirizka Widjaja ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Kejagung di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Edward Tannur, ayah Ronald Tannur mendatangi gedung Kejati Jatim.

Edward Tannur terlihat mendatangi gedung Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani, Selasa, 05 November 2024, pukul 10.20 WIB. Ia didampingi dua pria dan tak menyampaikan sepatah katapun kepada awak media.

Ia datang dengan santai, sesekali memasukkan dua tangannya ke saku celana dan mengenakan masker. Edward lalu bergegas naik lift dan meninggalkan awak media.

Belum diketahui apa tujuan kedatangan Edwar ke Kejati Jatim. Namun kedatangannya ini bersamaan dengan penyidik Kejagung yang tengah memeriksa anaknya, Ronald di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengatakan, kedatangan Edward Tannur dalam rangka untuk pemeriksaan kasus penyuapan yang dilakukan istrinya.

Mia meenyebut, Edwar tak terlibat dalam kasus suap hakim yang menyeret istrinya dan statusnya sebagai saksi.

“Sementara bapaknya (Edward Tannur) ini tidak ikut terlibat, yang saya baca dalam pemeriksaannya bilang ‘serahkan saja pada majelis, serahkan saja pada pengacara’,” kata Mia, Selasa, 05 November 2024.

“Jadi dia tidak ingin terlibat, entah karena kesibukannya atau apa, jadi tidak terlibat langsung, tidak menyiapkan uang atau apa,” imbuhnya.

Sebelumnya, penyidik Kejagung telah memeriksa Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur terkait kasus dugaan suap atas vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Ibu Ronald Tannur kini ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung RI, pada Senin, 04 November 2024. Penyidik menemukan dua alat bukti yang sah untuk menentukan ibu Ronald Tannur sebagai tersangka.

“Setelah diperiksa sebagai saksi terhadap MW (Meirizka Widjaja) penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MB sehingga penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald dari saksi menjadi tersangka,” kata Abdul Qohar. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *