Jatim, Suryanews.net – Sudarmadji (63) merasa gelisah karena uang yang dia serahkan kepada Hasib Ubaidillah tidak kunjung mengalami peningkatan. Sebagai warga Kelurahan Dermo, Bangil, Pasuruan, Sudarmadji terus-menerus menagih Hasib.
Ketika Sudarmadji merasa kesal, dia mengancam akan melaporkan Hasib ke polisi. Namun, Hasib menjanjikan bahwa uang Sudarmadji akan bertambah setelah melakukan ritual terakhir.
Ritual tersebut diadakan pada hari Senin, 28 Agustus 2017, di sebuah lahan kosong di sebelah bekas rumah sarang burung. Lokasi ini masih termasuk Desa Kedungboto, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Mendapatkan janji tersebut, Sudarmadji merasa sedikit lega. Dia juga setuju untuk hadir langsung dalam ritual seperti yang diminta oleh Hasib. Untuk keperluan ritual dan sesajen, Hasib meminta uang sebesar Rp 500 ribu yang disetujui oleh Sudarmadji.
Sudarmadji adalah seorang pensiunan PNS Pemkab Pasuruan. Selama ini, dia telah memberikan uang sebesar setidaknya Rp 6 juta kepada Hasib. Sudarmadji mempercayai janji-janji Hasib yang mengklaim mampu menggandakan uang hingga mencapai Rp 200 juta.
Hasib sebenarnya bukan seorang dukun atau individu dengan kemampuan supernatural. Dia hanyalah seorang pengangguran yang sering pergi ke tempat-tempat punden. Sudah dari tempat-tempat inilah Hasib dan Sudarmadji berkenalan.
Sementara itu, uang sebesar Rp 6 juta milik Sudarmadji sebenarnya sudah habis digunakan oleh Hasib untuk kebutuhan sehari-hari. Hasib pun panik ketika Sudarmadji terus menagih uang tersebut. Dia kemudian berencana untuk membunuh Sudarmadji.
Hari ritual yang dijanjikan oleh Hasib tiba, dan keduanya bertemu di lahan kosong yang dipenuhi oleh ilalang di Desa Kedungboto, Beji. Hasib telah menyiapkan semua sesajen di lokasi tersebut.
Hasib memerintahkan Sudarmadji untuk berbaring telentang dan menutup matanya. Tanpa waktu yang lama, Hasib langsung menebas kepala Sudarmadji dengan sebilah golok. Karena teriak-teriak, Hasib kemudian memotong leher Sudarmadji.
Setelah membunuh Sudarmadji, Hasib membersihkan semua peralatan ritual. Dia juga mengambil satu unit ponsel merek Advan dan Nokia serta motor Yamaha Mio dengan nomor polisi N 2277 TBW yang dimiliki oleh Sudarmadji.
Mayat Sudarmadji kemudian ditemukan oleh Marsum, seorang warga setempat, saat mencari burung keesokan harinya. Marsum menemukan mayat Sudarmadji dalam kondisi hanya mengenakan celana dan terlentang.
Temuan ini kemudian dilaporkan ke perangkat desa dan dilaporkan kepada pihak berwajib. Polisi kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sementara mayat dievakuasi ke Rumah Sakit Pusdik Gasum Porong.
Polisi berhasil mengidentifikasi mayat sebagai Sudarmadji, seorang warga yang tinggal di Jalan RA Kartini, Kelurahan Dermo, Bangil. Penyelidikan pun dimulai dengan memeriksa beberapa saksi.
Dalam waktu 48 jam, polisi berhasil menangkap Hasib di Terminal Purabaya, Bungurasih, Waru, Sidoarjo. Penangkapan ini berkat kerja sama antara Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan dan Tim Jatanras Polda Jawa Timur.
Hasib kemudian dibawa ke Polres Pasuruan. Saat diperiksa, dia mengakui bahwa setelah membunuh, dia pindah-pindah ke beberapa kota seperti Kediri, Mojokerto, Malang, dan Surabaya.
Di hadapan penyidik, Hasib juga mengakui bahwa dia membunuh Sudarmadji karena terus ditagih untuk menggandakan uang yang telah dijanjikan. “Dia meminta agar uangnya segera digandakan. Jika tidak, dia akan melaporkan saya ke polisi,” kata Hasib saat itu.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Hasib dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hasib akhirnya diadili di Pengadilan Negeri Bangil.
Pada hari Kamis, 4 Januari 2018, Moch Hasib Ubaidillah divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman seumur hidup.