Mojokerto, Suryanews.net – Suwari, 55, oknum PNS Pemkab Mojokerto diadili majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (8/7). Ia menjadi pesakitan lantaran terjerat kasus dugaan penipuan seleksi CPNS.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto Alaix Bikhukmil Hakim menuturkan, kasus dugaan penipuan yang dilancarkan Suwari dalam kurun Maret hingga Juli 2021 ini mengantarkannya menghadapi sidang a de charge.
Dua orang saksi dari pihak terdakwa dihadirkan dalam sidang. ”Terdakwa ini PNS, tapi sekarang statusnya diberhentikan sementara,” ujarnya selepas sidang.
Dia menjelaskan, terdakwa menawarkan jasa meloloskan seleksi CPNS Kemenkum HAM Kantor Imigrasi Malang tanpa tes pada Atim, tetangganya, di Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang dengan membayar Rp 250 juta.
Kebetulan ketika itu Atim ingin menjadikan putrinya, Afin Afika, sebagai PNS, meski anaknya sudah bekerja.
”Sebenarnya korban ada dua orang. Namun, korban kedua yang menyerahkan uang sekitar Rp 30 juta (ke Suwari) sudah dikembalikan terdakwa, jadi tidak diproses,” terangnya.
Untuk meyakinkan korban, Suwari tak beraksi sendirian. Pada 22 Mei 2021, terdakwa mengenalkan Hasnan Habib sebagai asisten Dirjen di Kemenkum HAM dan As’ad, sebagai salah seorang jenderal saat bertemu dengan korban di salah satu rumah makan di Mojoanyar dan di rumahnya.
Kedua pria yang punya jabatan ini disebut punya peran penting memuluskan Afin Afika lolos seleksi CPNS dengan mudah. ”Katanya seperti itu, kedua orang ini (Hasnan dan As’ad) sekarang statusnya DPO. Apakah dua orang ini sosok fiktif atau seperti apa, perlu pembuktian,” ungkap Alaix.
Menurutnya, dalam modusnya, Suwari menjanjikan jika anak korban sudah bisa aktif bekerja sebagai CPNS di Kantor Imigrasi Malang, jika urusan biaya dan administrasi tuntas.
Dinilai meyakinkan, korban akhirnya mengucurkan dana hingga Rp 160 juta. Itu diserahkan pada Suwari secara bertahap sebanyak empat kali berikut bukti kuitansinya. ”Hubungan terdakwa dan korban tetangga rumah. Sehingga terdakwa aktif komunikasi dengan korban,” urainya.
Pada 28 September 2021 Suwari datang ke rumah korban menunjukkan SK CPNS Afika yang telah rampung.
Dari situ, Afika justru curiga melihat nomor induk pegawai (NIP) yang tercatat dengan kode janggal. ”Saat itu SK hanya ditunjukkan saja, tidak boleh difoto dan dibawa karena korban belum melunasi (Rp 250 juta). Anak korban yang curiga langsung mengecek NIP-nya yang ternyata di situ terdaftar sebagai laki-laki,” beber jaksa.
Korban lantas membatalkan pendaftaran CPNS tersebut dan meminta uang Rp 160 juta dikembalikan. Sebab, hingga Desember 2021 Afika tak kunjung menyandang status CPNS sebagaimana yang dijanjikan Suwari sebelumnya.
Meski begitu, Suwari tak bisa mengembalikan duit tersebut lantaran telah diserahkan pada kedua rekannya yang kini berstatus DPO. Hingga akhirnya korban menempuh jalur hukum.
”Kami kenakan dakwaan alternatif dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” imbuh Alaix. Praktis oknum PNS ini terancam penjara maksimal 4 tahun lamanya.