Saksi; Saya Memperoleh Komisi Dari Transaksi Real 1,4 Triliun Rupiah

Saksi; Saya Memperoleh Komisi Dari Transaksi Real 1,4 Triliun Rupiah

Jakarta, Suryanews.net – Agenda pemeriksaan saksi terdakwa Alexander Victor Worontika terkait tindak pidana Penipuan & Penggelapan dengan nomor perkara 551/Pid.B/2024/PN Jkt Sel, diruang 6 prof Dr Mr R Wirjono Prodjodikoro, di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/12)

Terdakwa Alexander Victor Worontika didampingi Tim kuasa hukumnya Surya Batubara Associate Law Firm yakni Surya Bakti Batubara SH MM., Palti Hutagaol SH., Robert Parahum Siahaan SH.,Sumuang Manulang SH., David S Gabrial Pella SH., Prayudhi Yehezkiel H.F.Pella SH,M.Th., Pemuda Jaya Tambunan SH. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Tapanuli Marbun SH MH, pukul 14.30 wib.

Saksi; Saya Memperoleh Komisi Dari Transaksi Real 1,4 Triliun Rupiah

Saksi yang dihadirkan JPU, Andriana Saputra manager marketing PT Dani Prisma Mitra yang sebelumnya sudah pernah dihadirkan sebagai saksi dipersidangan tertanggal 15 Oktober 2024. Menurut keterangan Andriana tidak mengenal terdakwa Alexander secara pribadi tetapi pernah diperkenalkan oleh Grace sewaktu pertemuan di SCBD Sudirman kantor LDS , bahwa terdakwa Alexander adalah suaminya Grace, tetapi terdakwa Alexander tidak mengikuti pertemuan dengan kami terkait kerjasama projects kayu Akasia antara PT Luna dan PT Dani Prisma, terdakwa Alexander hanya menunggu diluar tidak ikut rapatnya ujarnya dipersidangan. Tetapi keterangan saksi Andriana dibantah oleh terdakwa Alexander bahwa pertemuan November-desember 2018 kantor SCBD Sudirman belum ada, kemungkinan Andriana bertemu terdakwa Alexander sewaktu meninggal nya Grace dikediamannya.

Pertanyaan dari tim kuasa hukum, Surya Bakti Batubara kepada saksi Andriana soal soal masa kerja dari 2017-2019 sebagai marketing di PT Dani Prisma Mitra dan eks karyawan PT Crane worldwide logistik Indonesia serta terkait sukses fee dari transaksi 1,4 Triliun Rupiah dalam jangka waktu setahun selama 22 pengiriman kayu akasia mendapatkan komisi sebesar 16 miliar yang diterima sebagai mediator kerjasama LDS dan DPM.

Bahkan dipersidangan saksi Andriana kepada terdakwa Punov Michael Apituley selama setahun sering memberikan uang jajan, kadang diberikan 5 juta rupiah atau 10 juta rupiah kalau ditotalkan selama setahun ada 50 juta rupiah yang tercatat dilaporan keuangan, kata saksi Andriana bahwa yang diberikan nya bukan komisi/fee, dipersidangan atas pertanyaan David S Gabrial Pella SH

Saksi korban Emanuele Marelli Direktur utama PT Crane worldwide logistik Indonesia adalah saksi korban fiktif karena sejak Emanuele Marelli membuat laporan polisi nomor: LP/B/0044/1/2022/SPKT/Bareskrim Polri’ pada tahun 2022, justru Emanuele Marelli tidak pernah diperiksa dalam proses Penyelidikan, proses penyidikan di Kejaksaan dan dalam persidangan perkara nomor 551/Pid.B/2024/PN Jkt Sel, padahal saksi korban Andrew Susanto dari PT Tibeka Logistic Indonesia telah diperiksa di muka persidangan ujar Robert Parahum Siahaan SH.

“Selain itu Emanuele Marelli tidak pernah menyatakan bahwa PT Crane worldwide mengalami kerugian yang disebabkan oleh LDS (in casu Almarhumah Grace Anne Marie) sebesar 81,5 miliar rupiah. Oleh karena itu Emanuele Marelli adalah saksi korban fiktif maka memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk mengabaikan segala hal yang berkaitan dengan saksi korban fiktif agar dipersidangan tidak menjadi persidangan fiktif pungkasnya.

Menurut David S Gabrial Pella SH, sejak kasus ini bergulir dipersidangan JPU tidak cermat ketika menempatkan terdakwa Alexander sebagai pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus tindak pidana Penipuan dan TPPU. ” Ini menunjukkan bahwa JPU tidak profesional, oleh sebab itu dipersidangan tadi saya bertanya kepada saksi Andriana, apakah mau mencabut BAP karena memang tidak konsisten apa yang telah disampaikan dipersidangan dengan apa yang tertulis di BAP, ditambah lagi ada kesalahan fatal yang ditemukan dan diungkapkan rekan kami Robert Parahum Siahaan SH terkait adanya saksi korban fiktif dalam persidangan. “Menariknya lagi sejak awal kasus ini adalah transaksi fiktif,tapi apa yang dijelaskan saksi Andriana ada transaksi 1,4 Triliun Rupiah dan dia menikmati komisinya selama setahun lebih atas Transaksi yang real, saksi Andriana menerima uang sebesar 16 miliar selama 11 bulan , apa yang dikerjakan dari Almarhumah Grace Anne Marie atas Transaksi yang berjalan dengan DPM dalam lampiran BAP, detilnya jelas disitu. Artinya bahwa JPU tidak cermat didalam memetakan kasus ini, sehingga terlihat memaksakan dan manipulatif dalam kasus ini tegasnya depan rekan-rekan media.

Surya Bakti Batubara SH MM., menilai keterangan saksi Andriana hanya menerangkan tentang komisi atau fee, sedangkan menyangkut proses yang tertera di BAP saksi Andriana tidak mengerti sama sekali. Saksi Andriana hanya fokus kepada komisi fee atas Transaksi-transaksi yang dilakukanya ujar nya.
Saksi korban yang dihadirkan JPU tidak ada hubungannya dengan LP terkait kasus yang sedang berlangsung dipersidangan, berharap supaya majelis hakim tegas dan menolak dakwaan yang diajukan Jaksa tuturnya kepada rekan-rekan media.

Palti Hutagaol SH, menegaskan bahwa seorang jaksa penuntut umum harus mampu membuktikan bahwa Dakwaan itu sesuai perbuatan terdakwa, berati dakwaan tidak terbukti sehingga hakim seharusnya memberikan putusan Bebas sebagaimana yang diatur dalam pasal 191 ayat (1) KUHAP.

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi kembali akan digelar Kamis Minggu depan, keputusan Majelis hakim, dan mengingatkan Jaksa penuntut umum agar segera menghadirkan saksi-saksi korban agar sidang tidak berlarut-larut karena para saksi mangkir dari panggilan sidang.(Ine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *