Jakarta, Suryanews.net – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang terkait perkara 551/Pid.B/2024/PN.JKT.Sel atas nama Punov Apituley di ruang sidang 6 Prof. Dr. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda putusan sela.
di ruang sidang 6 Prof. Dr. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh kuasa hukum dari Punov Apituley yang merupakan terdakwa kasus dugaan penggelapan dan penipuan dimulai pukul 15.30 WIB turut dihadiri kuasa hukum terdakwa dari Surya Batubara & Associate Law Fir yakni Surya Bakti Batubara, S.H, M.M., Palti Hutagaol, S.H., Zulkifli, S.H., M.H., Robert Paruhum Siahaan, S.H., Sumuang Manullang, S.H., Drs. H. Darsono EK, S.H., M.H., David S. Gabrial Pella, S.H., Prayudhi Yehezkiel H. F. Pella, S.H., M.Th., dan Pemuda Jaya Tambunan, S.H.
Dari pantauan awak media, sidang pemeriksaan saksi-saksi ditunda dikarenakan jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa menghadirkan saksi pelapor maka majelis hakim memutuskan sidang tersebut ditunda ke hari Kamis, 3 Oktober 2024.
Kuasa hukum terdakwa Punov Apituley dan Alexander Victor Worotikan, David S. Gabrial Pella, S.H., mengatakan dari persidangan awal di dalam acara pemberian kesaksian menunjukkan bahwa saksi pelapor meremehkan lembaga peradilan. Kedua, lanjut David menunjukkan bahwa tidak ada penghormatan pelapor terhadap institusi peradilan.
“Ketiga, bahwa saksi pelapor termasuk JPU didalamnya tidak tegas menyikapi kasus ini karena apa saat ini klien kami lagi terkapar dirumah sakit dan saksi pelapor sama sekali tidak menghargai institusi peradilan dan tidak menghargai hak azasi manusia. Oleh sebab itu saya minta selaku kuasa hukum daripada saudara Alexander Worotikan dan juga Punov Apituley agar jaksa mengambil sikap tegas untuk hal-hal seperti ini. Jadi jangan lagi institusi peradilan dijadikan hanya tunggangan ini institusi untuk mencari keadilan. Jadi jangan pernah menggunakan institusi ini sebagai tunggangan untuk kepentingan perseorangan demikian yang saya sampaikan,” jelasnya.
Menurut David S. Gabrial Pella, memberi catatan kepada JPU agar punya sikap karena apa klien yang mereka bela sudah hampir 3 (tiga) bulan dalam tahanan, dan saksi pelapor adalah jadwal dia untuk memberikan kesaksian untuk pertama kali dia tidak hadir dengan tanpa alasan apapun atau surat yang dapat diberitahukan kepada pengadilan dan majelis hakim alasannya.
“Jadi saksi pelapor sangat tidak menghargai institusi penegakan hukum dalam hal ini institusi peradilan,” pungkasnya.(Ine)