Surabaya, SuryaNews.net – AK merupakan tahanan narkoba yang ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan diketahui meninggal dunia pada hari Jumat (28/4/2023).
Kasus tewasnya AK akhirnya mulai menemukan titik terang, korban diduga tewas karena dikeroyok.
Tim penasihat hukum keluarga korban, Taufiq MD mengungkapkan sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya AK.
“Ada 13 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diproses untuk dilengkapi berkasnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan, sama-sama tahanan. Kami belum tahu motif dari pengroyokan, pihak kepolisian belum bisa menyampakain apa motif dari pengeroyokan,” kata Taufiq, Kuasa Hukum keluarga korban.
Dari hasil penyelidikan ditemukan ada 4 petugas kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran terkait kematian tahanan AK. Mereka adalah Kasat Tahti dan 3 Bintara. Keempat petugas ini dipastikan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian tahanan.
“Tentu kami berharap kepada Propram, ada pucuk pimpinan yang harus bertanggungjawab yaitu Kapolres dalam hal ini. Di tahanan tentu Kasat Tahti sebagai Kasat operasional di bawah tapi ada pucuk pimpinan yang bertanggung jawab,” terangnya
Meski demikian, lanjut Taufik, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait motif pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas. Polisi tak mengungkapkan dahulu karena khawatir mengganggu penyidikan.
“Ketika kami tanya apa motifnya, belum disampaikan karena itu khawatir menghambat penyidikannya,” ungkap Taufik.
Pihaknya mengapresiasi proses kinerja yang telah dilakukan oleh Polda Jatim.
“Paling utama itu, menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Jawa Timur. Ini perkara yang cepat sekali. Tanggal 28 kita LP (laporan polisi), tanggal 8 sudah ada tersangka. Bahwa di sampaikan tadi, ada 13 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum,” kata Taufik kepada wartawan di Polda Jatim, Selasa (9/5/2023).