Berita  

Terindikasi Money Laundering, Terdakwa ALexander Victor Worontika & Terdakwa Punov Michael Apituley Hanya Di-Tumbalkan Pihak LDS Group

Terindikasi Money Laundering, Terdakwa ALexander Victor Worontika & Terdakwa Punov Michael Apituley Hanya Di-Tumbalkan Pihak LDS Group

Jakarta, Suryanews.net – Agenda pemeriksaan saksi-saksi masih berlanjut, Kamis (7/11/2024), di Pengadilan negeri Jakarta Selatan terkait tindak Pidana dugaan Penggelapan dan Penipuan dengan terdakwa Alexander Victor Worontika dengan nomor perkara 551/Pid.B/2024/PN Jkt.Sel dan terdakwa Punov Michael Apituley dengan nomor perkara 552/Pid.B/2024/PN Jkt Sel, di ruang 6 prof Dr Mr.R Wirjono Prodjodikoro.

JPU Menghadirkan 2 saksi disidang yaitu Rusjadi Djajalaksana sebagai Direktur pelaksana PT Dani Prisma mitra dan Sukirno sebagai Direktur PT Tiga Rosindo Abadi, sidang dipimpin Ketua majelis Hakim Tapanuli Marbun SH MH. Terdakwa Alexander dan punov didampingi Tim Kuasa Hukum Surya Batubara Associate & Law Firm, yang hadir antara lain; Surya Bhakti Batubara SH MM., Zulkifli SH, MH., Robert P. Siahaan, SH., Drs.H.Darsono EK, SH., Pemuda Jaya Tambunan SH.

Terindikasi Money Laundering, Terdakwa ALexander Victor Worontika & Terdakwa Punov Michael Apituley Hanya Di-Tumbalkan Pihak LDS Group

Kesaksian Rusjadi Djajalaksana dihadapan majelis Hakim, bahwa pihak mereka menjalani kerjasama dengan PT Luna Daya Sejahtera terkait proyek kayu akasia dan sebagai operator nya PT Liftech yang dimulai November 2018, dimulai dengan pengiriman barang ada didua titik awal kerjasama bernilai 4 miliar rupiah, pembayaran ditransfer ke rekening PT Luna hanya berjalan 2 Minggu dan lancar dibulan berikutnya bulan Desember berjalan di 6 titik wilayah bernilai 12 miliar rupiah, terus meningkat menjadi 12 titik sampai menjadi 36 titik dibulan November 2019 tapi terus terhenti dibulan Agustus 2020 karena keterlambatan pembayaran senilai 76 miliar rupiah sudah ada Invoice belum terbayarkan total sekitar 230 miliar rupiah tanpa faktur pajak. Dan pihak Rusjadi beliau mendapatkan hadiah uang senilai 9,4 miliar dari Grace secara cuma-cuma yang dibagikan kepada DPM dan Andriyana Saputra sebagai jasa pencairan dana dari Bank BNi menilai 120 miliar dan karena kerjasama ini sebagai Investor yang mendanai projects tersebut hampir 900 miliar rupiah dan masuk kerekening LDS. Menurut pengakuan saksi Rusjadi terdakwa Punov sebagai kuasa Direksi dari PT Liftech

Menurut pengakuan saksi kedua Sukirno sebagai Direktur PT Tiga Rosindo Abadi, sebagai penyewa penyediaan kapal Melalui PT Liftech yang direkomendasikan LDS, dan Punov sebagai kuasa Direksi PT lintang.

Menurut tim kuasa hukum terdakwa Alexander dan punov, kedua saksi yang dihadirkan JPU, kedua saksi tersebut sama sekali tidak terkait dengan kasus klien kami, karena mereka tidak pernah bertemu apalagi dalam hubungan bisnis, bahkan tidak saling kenal, jadinya tidak tahu apa yang mau ditipu atau yang digelapkan. Jadi kesaksian ini hanya pinjam nama saja bahkan tidak ada kualitas dalam memberikan kesaksian. Keterangan kedua saksi tadi dipersidangan hanya dipaksakan supaya terdakwa Alexander dan punov bisa jadi tersangka karena keterangan saksi yang diberikan dipersidangan tidak ada kaitannya ujar pak Surya Batubara didepan awak media.
Selain keterangan dari pihak PT Dani Prisma mitra semakin tidak memperjelas apakah kasus ini cuma perkara bisnis biasa atau karena dugaan pencucian uang. ” Keterangan kedua saksi tadi mereka tidak tahu dan tidak periksa apa itu PT Luna Daya Sejahtera, PT lintang Daya Selaras, dan PT Liftech, hanya memasukkan uang ke perusahaan dan uang yang diputar cuma di perusahaan itu saja, kalaupun ada projects hanya sekedar formalitas saja, supaya mudah transaksi pencucian uang. Semenjak Grace meninggal dunia Semua kesalahan dilimpahkan ke beliau padahal yang punya peranan penting adalah Direktur utama PT luna adalah Lilik Setyadjid dan Basuki Setyadjid sebagai Komisaris PT Lintang, latar belakang jelas terbukti saat sidang berlangsung pemeriksaan saksi-saksi kemarin itu pintar dan Lilik sebagai Direktur utama justru tidak mengetahui apapun alangkah anehnya sekian tahun memimpin perusahaan tapi tidak mengetahui tahu apa-apa padahal perusahaan ini PMA diambil alih menjadi PMDN”, pungkasnya

Saksi kunci Almarhum Grace tapi dalam kasus ini peran Basuki-Lilik dan ketiga anaknya tidak bisa diabaikan begitu saja di perusahaan LDS group.” Memang saksi kunci itu Grace yang mengetahui semuanya, yang kita bingung karena klien kami tidak mengerti apa-apa seperti terdakwa Punov yang tidak mempunyai kapasitas diperusahaan, hanya karyawan biasa yang terkandang digaji kandang juga tidak, hanya mengikuti perintah dari Grace disuruh kesana kemari dan dijalankan oleh terdakwa Punov. Fokus jaksa ini adalah sungai Baung apakah ini alasannya Klien kami punov dijadikan terdakwa. Sedangkan ALexander suami Grace dipaksakan harus bertanggung jawab, terlihat keduanya klien kami hanya dijadikan tumbal agar kasus ini segera selesai, karena jaksa mengejar target saja ujarnya. Maka kami berharap Majelis hakim dapat lebih jeli untuk melihat fakta-fakta dipersidangan dan membuat keputusan sesuai hati nurani, karena kejelekan daripada hukum di negara kita terus menjadi bahan lelucon. Kita harapkan Majelis hakim yang mulia dapat melihat fakta-fakta dipersidangan, bagaimana pelaksanaan perusahaan ini dan hati nurani harus ada. Kalaupun Punov mempunyai kesalahan dalam hal tanda tangan karena perintah justru sama sekali tidak tahu isinya dan tidak memahami apa yang sebenarnya terjadi disuruh tanda tangan termasuk ALexander itu cuman masuk uang kerekening PT Liftech dan dia tidak tahu uang kembali Semua ke PT Luna dan PT Lintang. Jadi memang luarbiasa nilai uangnya tapi kita tidak tahu siapa yang menikmati uang tersebut. Kami selaku kuasa hukum sudah mencoba melacaknya tapi masih terbentur permasalahan bagaimana mengungkapkan semua rekening yang ada saat ini. Dengan alasan Grace sudah meninggal mereka tidak tahu menahu transaksi uang tersebut padahal diduga keluarga Basuki-Lilik menikmati uang tersebut, menjadi hal yang kita kejar saat ini ujarnya kepada awak media.

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi akan kembali digelar Selasa tanggal 12 November 2024 mendatang. JPU akan menghadirkan tiga saksi masing-masing bernama Lintang, Luna Puspita dan Kurniawan ketiga saksi tersebut anak dDan Basuki-Lilik Setyadjid dan ketiganya pemilik perusahaan LDS, ketiganya belum dipanggil ke persidangan dan ketiganya harus dihadirkan karena mereka pemilik perusahaan Tutur pak Surya Batubara mengakhiri wawancara dengan awak media.(Ine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *