Jatim, Suryanews.net – Direktur utama PT Bumi Wahana Nusantara (BWN) Hartono ditetapkan sebagai tersangka. Apartemen Eastcovia di Jalan Kejawan Putih Tambak yang dipasarkan sejak 2017 sampai sekarang belum terbangun. Terungkap, lahan lokasi pembangunan belum terbeli.
Dari penyidikan terungkap, uang yang dikumpulkan dari konsumen mencapai Rp 8,5 miliar. Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto menjelaskan, tersangka mulai menawarkan proyek pembangunan apartemen itu sejak 2017. Banyak yang tertarik karena harga yang ditawarkan tergolong murah. “Harga setiap unit apartemen dipatok Rp 342 juta,” katanya kemarin (10/6).
Pembeli Sudah Lunasi Pembayaran
Daya tarik lainnya, lanjut Dirmanto, lokasinya termasuk strategis. Dekat pusat kota, mal, sampai kampus negeri. Namun apartemen itu tidak kunjung dibangun. Padahal para pembeli sudah melunasi pembayaran. “Salah satu pembeli kemudian membuat laporan,” terangnya.
Kasubdit Renakta Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat memaparkan, sejauh ini baru satu pembeli yang melapor. Total pembeli mencapai 112 orang. “Uang yang sudah diterima perusahaan tersangka sekitar Rp 8,5 miliar,” katanya.
Lahan Bakal Apartemen Belum Terbeli
Wahyu menerangkan, apartemen itu gagal terbangun karena lahan masih berstatus milik orang lain. PT BWN juga belum mengantongi izin pembangunan. “Hingga saat ini tidak ada progres,” ungkapnya.
Lulu Devi Tandian yang menjadi pelapor, kata Wahyu, sudah berulang kali menanyakan apartemen yang sudah dilunasinya. Namun, Hartono selalu berdalih masih dalam proses pengurusan IMB dan pembebasan lahan. “Unsur pidananya terpenuhi karena saat menawarkan apartemen itu, status lahan bukan milik perusahaan,” paparnya.
Wahyu mengimbau masyarakat agar lebih waspada ketika membeli properti. Jangan sampai menjadi korban dengan modus serupa. “Harus dicek kelengkapan dokumennya. Mulai dari perizinan sampai kepemilikan lahan,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia menyarankan agar pembeli lain apartemen itu membuat laporan. Jadi, proses hukum terhadap pelaku bisa berjalan maksimal. “Lahannya masih milik orang lain. Mustahil terbangun,” ujarnya.
Pengembang: 70 Pembeli Telah Terima Pengembalian
Hartono secara terpisah menampik perusahannya menipu konsumen. Dia menyebut proses pengurusan perizinan telah berjalan. “Uang sebagian konsumen juga sudah dikembalikan,” katanya.
Versinya total pembeli yang sudah membayar 125 orang. Hartono mengatakan, 70 di antaranya sudah mendapat pengembalian. “Yang belum terbayar tinggal Rp 5,6 miliar,” ungkapnya.
Hartono menambahkan, jual beli lahan juga tidak bermasalah. Dia mengklaim sudah punya kesepakatan dengan para ahli waris pemilik tanah yang akan dibangun apartemen di depan notaris. “Gagal terbangun karena pandemi,” sebutnya.
Dia berdalih kontraktor yang akan mengerjakan proyek itu mengundurkan diri. Sebab, situasi dianggap tidak memungkinkan. “Kita dagang ada situasi seperti itu. Tidak ada saya makan uang dari pembeli,” tandasnya.