Jakarta, Suryanews.net – Jawaban tanggapan Jaksa penuntut umum Eksepsi kuasa hukum Punov Michael Apituley, terkait perkara 552/pid.B/2024/PN.Jkt. sidang ke-3 digelar di ruang sidang 6 prof Dr.Mr.R.Wirjono Prodjodikoro ;
I. PENDAHULUAN
Majelis Hukumyang Kami Hormati,
Sdr. Penasehat Hukum yang Kami Hormati,
Serta para pengunjung sidang yangterhormat,
Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur kepada Than Yang Maha
Esa atas kesempatan dan kesehatan yang telah dianugerahkan kepada kita semua. Ucapan terimakash juga kami sampaikan kepada Majelis Hakim yang telah memberikan kesempatan bagi Penuntut Umum untuk mengajukan tanggapan terhadap Eksepsi saudara Penasehat Hukum Terdakwa PUNOV MICHAEL APITULEY dalam Perkara Pidana
Register Nomor 522/Pid.B/2024/PN JKT.SEL Tanggal 26 Agustus 2024.
Bahwa sebelum kami sampai pada materi dari Eksepsi saudara Penasehat Hukum tersebut, akan kami uraikan secara singkat beberapa hal yang berkaitan dengan surat dakwaan dan eksepsi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP), dengan maksud dan tujuan agar kita selaku aparat penegak hukum senantiasa bertindak ataslandasan hukum yang t e a t dan benar.
Pasal 143 ayat (2) KUHAP berbunyi, “Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani seta berisi:
a. Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan tersangka.
b. Uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempattindak pidana itu dilakukan.”
Syarat-syarat yang tercantum dalam huruf a dalam praktek disebut sebagai syarat
formal dan s a r a t dalam huruf b yang berkaitan dengan isi/materi dakwaan disebut sebagai syarat materil. Pencantuman syarat formil dan materil dalam
penyusunan surat dakwaan tersebut sangat erat kaitannya dengan tujuan dari surat dakwaan itu sendiri, yaitu sebagai dasar pemeriksaan di sidang pengadilan, dasar pembuktian, dasar penuntutan pidana, dasar pembelaan diri terdakwa, dan dasar penilalan serta dasar putusan hakim.
2
(Cs Dipindai dengan CamScanner
Kemudian ada pula Pasal 156 ayat (1) KUHAP, “Dalam hal terdakwa atau penasehat hukum mengajukan keberatan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyampaikan pendapatnya, Hakim mempertimbangkan keberatan tersebut selaniutnya menaambil keputusan.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP tersebut diatas, maka pengajuan keberatan yang diajukan Terdakwa atau Penasehat Hukum terdakwa meliputi 3 (tiga) hal, yaitu :
- Kewenangan Pengadilan dalam mengadili perkara; 2. Dakwaan Tidak Dapat Diterima;
- Dakwaan dibatalkan.
M. Yahya Harahap, dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Halaman 124 s/d 133, menguraikan tentang materi eksepsi sebagai berikut:
Klasifikasi Eksepsi :
a. Eksepsi Kewenangan Mengadili;
b. Eksepsi Kewenangan Menuntut Gugur;
C. Eksepsi Tuntutan Penuntut Umum Tidak Dapat Diterima, meliputi :
1) Eksepsi pemeriksaan penyidikan tidak memenuhi syarat ketentuan Pasal 56 ayat
(1)KUHAP;
2) Eksepsi pemeriksaan tidak memenuhi s a r a t klacht delict.
d. Eksepsi Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum. Putusannya dalam bentuk putusan akhir, tentu saja setelah memeriksa pokok perkara dan memutuskan onslaght van
rechtsvervolging,
e. Eksepsi Dakwaan Tidak Dapat Diterima, diantaranya :
1) Eksepsi Subjudice, tindak pidana yang didakwakan sedang dalam tergantung pemeriksaannya;
2) Eksepsi in personan, dalam dakwaan terkandung error in persona;
3)Eksepsi Keliru Sistematika Dakwaan Subsidairitas, yaitu dakwaan berbentuk subsidairitas yang melanggar sistimatika: menempatkan dakwaan tindak pidana
yang lebih serius atau yang lebih berat ancaman pidananya pada posisi primer;
4) Keliru bentuk dakwaan yang diajukan, yaitu dakwaan yang diajukan mestinya
diajukan berbentuk kumulasi tetapi diajukan dalam bentuk subsidairitas atau 3
Cs Dipindai dengan CamScanner sebaliknya. MYahya Harahap dalam hal in menyatakan bahwa demi menegakkan asas peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan, hakim tidak patut bersikapstrict lawdan formalistic legal thinking untuk menjatuhkan putusan yang menyatakan dakwaan tidak dapat diterima. Lebih tepat dan bijaksana apabila kekeliruan itu disikapi dengan jalan ‘melenturkan’ penafsiran bahwa dakwaan itu dideskontruksi.
.f Eksepsi Batal Demi Hukum, dimana dakwaan tidak memenuhi ketentuan pasal 143
ayat (2) KUHAP dianggap obscuur libe/ (kabur) atau confuse (membingungkan) atau
misleading (menyesatkan), yaitu meliputi beberapa bentuk : 1) Dakwaan tidak memuat tanggal dan tanda tangan;
2) Dakwaan tidak menyebut secara lengkap identitas terdakwa; 3) Tidak menyebut locus delicti atau tempus delicti.
4)
Pada dasarnya tidak mungkin menyebut tempat dan waktu kejadian yang akurat. Tingkat kesulitannya bersifat ‘impossibilitas’”. Jika penerapannya mesti tepat dan akurat, penegakan hukum melalui peradilan pidana (criminaljustice system) akan lumpuh total, yang berakibat semua pelaku kriminal tidak dapat dituntut pertanggungjawaban hukum atas kejahatan yang mereka lakukan.
Tidak cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. MYahva Harahap dalam hal in menyatakan bahwa dakwaan memuat :
a) Semua unsur delik harus disebut satu persatu;
Pengertian cermat, lengkap dan jelas dalam unsur yang bersifat alternatif, tidak mutlak menyebut secara keseluruhan, bisa satu saja asal jelas. Sekiranya penuntut m u m lalai dalam hal itu, tidak berakibat surat dakwaan menjadi kabur atau menyesatkan kepada terdakwa.
b) Cara terdakwa melakukan tindak pidana cukup disebutkan garis besarnya saja, asal dari uraian itu terang dan jelas mengungkapkan bagaimana cara tindak pidana dilakukan.
c) Menyebutkan keadaan (circumtances) yang melekat pada tindak pidana.
II. KEBERATAN PENASEHAT HUKUM TERDAKWA
Bahwa sebelum kami menanggapi Eksepsi Saudara Penasehat Hukum Terdakwa PUNOV MICHAEL APITULEY, terlebih dahulu kami akan menguraikan Nota Keberatan Penasehat Hukum dalam Eksepsinya yang antara lain berisi sebagai berikut:
1.Keberatan karena perkara ini bukan perkara pidana tetapi perkara perdata.
(Cs Dipindai dengan CamScanner Bahwa perkara ini bukanlah perkara pidana melainkan perkara perdata yaitu
mengenai keterlambatan PT LUNA DAYA SEJAHTERA membayar kewajiban kepada PT TIBEKA LOGISTIK INDONESIA dan PT CRANE WORLDWIDE LOGISTIC INDONESIA yanq seharusya digugat secara perdata bukan dengan cara membuat Laporan Polisi. - Keberatan penetapan PUNOV MICHAEL APITULEY sebagai terdakwa
(ERROR IN PERSONA).
Terdakwa yang bukan merupakan pengurus dan karyawan PT Luna Daya Sejahtera
tidak mungkin melakukan penipuan (pasal 378 KUHP) terhadap TP Tibeka Logistik Indonesia dan PT Crane Worldwide Logistic Indonesia karena terdakwa tidak pernah
melakukan hubungan/pembicaraan bisnis dengan PT Tibeka Logistik Indonesia dan PT Crane Worldwide Logistic Indonesia dan bahkan terdakwa tidak mengenal PT
Tibeka Logistik Indonesia dan PT Crane Worldwide Logistic Indonesia. - Keberatan atas dakwaan terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/0044/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Tidak adanya penetapan tersangka untuk Laporan Polisi Nomor : LP/B/0044/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI oleh Pt Crane Worldwide Logistic Indonesia, berarti dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi syarat materil surat dakwaan sehingga dakwaannya batal demi hukum.
Berdasarkan pada pokok-pokok Eksepsi yang diuraikan di atas, maka Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Hakim Yang Mulia untuk menjatuhkan Putusan dalam Nota Keberatan (Eksepsi) Amar Putusan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: - Menerima eksepsi dari Penasihat Hukum PUNOV MICHAEL APITULEY untuk
seluruhnya; - Menyatakan surat dakwaan penuntut umum dengan nomor register perkara
PDM-207/Jktsl/Eoh.2/07/2024 batal demi hukum, s e t i d a n y a dinyatakan
tidakk dapat diterima/ Niet Ontvankeliike Verklaard (NO) - Menetapan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa PUNOV MICHAEL
APITULEY tidak dilanjutkan; - Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan;
- Memulihkan hak terdakwa PUNOV MICHAEL APITULEY dalam hal kemampuan,
kedudukan, harkat serta martabatnya; - Membebankan biaya perkara kepada Negara.
5
(Cs Dipindai dengan CamScanner Atau, Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
III. TANGGAPAN PENUNTUT UMUM ATAS KEBERATAN PENASEHAT HUKUM TERDAKWA - Bahwa Saudara Penasehat Hukum dalam Nota Keberatannya menguraikan perkara aquo bukanlah perkara pidana melainkan perkara perdata yaitu mengenai keterlambatan PT LUNA DAYA SEJAHTERA membayar kewajiban kepada PT TIBEKA LOGISTIK INDONESIA dan PT CRANE WORLDWIDE LOGISTIC INDONESIA yang seharusya digugat secara perdata bukan dengan cara membuat Laporan Polisi.
TANGGAPAN:
Bahwa mengenai keberatan ini, Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat mengenai pendapat Penasehat Hukum. Bahwa Eksepsi yang diuraikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa telah mask ke dalam pokok materi perkara, sehingga kami Jaksa Penuntut Umum tidak menanggapi terhadap eksepsi tersebut dan tentunya hal in perlu dibuktikan berdasarkan alat bukti pada pemeriksaan materi pokok perkara. - Bahwa Saudara Penasehat Hukum dalam Nota Keberatannya menguraikan
Terdakwa yang bukan merupakan pengurus dan karyawan PT Luna Daya Sejahtera tidak mungkin melakukan penipuan (pasal 378 KUHP) terhadap PT Tibeka Logistik Indonesia dan PT Crane Worldwide Logistic Indonesia karena
terdakwa tidak pernah melakukan hubungan/pembicaraan bisnis dengan PT Tibeka Logistik Indonesia dan PT Crane Worldwide Logistic Indonesia dan bahkan terdakwa tidak mengenal PT Tibeka Logistik Indonesia dan PT Crane Worldwide Logistic Indonesia. Sehingga penetapan terdakwa Error In Persona.
TANGGAPAN:
Bahwa mengenai hal ini, Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat mengenai pendapat Penasehat Hukum. Terhadap keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum Terdakwa kami tidak akan memberikan tanggapan lebih jauh, karena keberatan tersebut telah mask ke dalam pokok materi perkara, sehingga kami Jaksa Penuntut Umum tidak menanggapi terhadap eksepsi tersebut. Mengenal keberatan para Penasihat Hukum Terdakwa yang
menerangkan bahwa Terdakwa bukan merupakan “subjek hukum” yang dapat 6
Cs Dipindai dengan CamScanner dimintai pertanggungjawaban pidana (Error in Persona), tentunya perlu dibuktikan berdasarkan alat bukti pada pemeriksaan materi pokok perkara.
.3 Tidak adanya penetapan tersangka untuk Laporan Polisi Nomor :
LP/B/0044/1/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI oleh Pt Crane Worldwide Logistic
Indonesia, berarti dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi syarat materill surat dakwaan sehingga dakwaannya batal demi hukum.
TANGGAPAN:
Kami Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan mengenai pendapat penasehat hukum terdakwa. Mengenai tidak adanya penetapan tersangka untuk Laporan Polisi Nomor : LP/B/0044/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI oleh Pt Crane Worldwide Logistic Indonesia, tentunya tidak ada hubungannya dengan hal-hal yang mendasari diajukannya eksepsi dalam persidangan.
Terlebih lagi pasal-pasal dalam surat dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa merupakan delik m u m yang bermula dari laporan polisi, sehingga perkembangan penetapan tersangka telah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan•yang berlaku sehingga secara Kelengkapan Formil dan Materiil dapat dilakukan penuntutan sebagaimana Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana yang kami bacakan pada hari Kamis Tanggal 5 September 2024. Oleh karena itu eksepsi in perlu dikesampingkan karena, hal tersebut menyangkal dari pasal-pasal
dalam hukum beracara. IV. KESIMPULAN
Berdasarkan uralan dan tanggapan kami terhadap keberatan dari penasehat
hukum Terdakwa tersebut diatas, maka selanjutnya dimohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara in berkenan untuk mengambil Putusan Sela yang amarnya berbunyi sebagai berikut: - Menolak Nota Keberatan atau Eksepsi yang diajukan o l e Tim Penasehat Hukum Terdakwa PUNOV MICHAEL APITULEY secara keseluruhan;
- Menyatakan surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-207/Jktsl/Eoh.2/07/2024 tanggal 16 Juli 2024 tetap sah demi hukum;
- Melanjutkan pemeriksaan persidangan ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, para all dan terdakwa.
7
(Cs Dipindai dengan CamScanner Atau apabila Maelis Hakim Pengadilan Neger Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili
perkara ini
berpendapat
lain, m o o n putusan yang seadil-adilnya. (Ine)