Gresik, SuryaNews.net – Viral dipemberitaan tentang Kades Lebani Gresik Memiliki lahan Galian C tidak memimiliki ijin dibuat banyak perbincangan masyarakat Kabupaten Gresik Jawa Timur Jumat 26 Mei 2023.
Dilansir dari pemberitaan pro-rakyat, memberitakan. “Dalam satu kompleks lahan milik TN AL tersebut juga terdapat usaha galian c yang diduga dilakukan oleh dr Anis Ambiyo Putri. Untuk diketahui, galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya
.Untuk mengangkut material galian c, pelaku menggunakan dump truk volume atau indeks 28 sampai 30 kubik (m3). Kendaran dump truk yang digunakan di depan kacanya bertuliskan “Pelita Abadi”.
Material tanah paras yang digali lalu diangkut oleh dump truk tronton menuju wilayah Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Harga material beserta ongkos angkut dari lokasi penambangan di Desa Kepuhklagen ke lokasi pengiriman sebesar Rp 450 ribu.
Dari catatan Prorakyat.co, beberapa kendaraan dump truk yang mengangkut material memakai nomor polisi (nopol) L 9195 UE, S 8997 UU, S 9149 UU, B 9050 FT, B 9626 UTY, B 9346 UYW, B 8355 UI, B 8431 WYT, B 9089 CYU, L 9660 U, dan beberapa lagi.
“Tambang di lahan TNI AL itu tidak punya izin usaha seperti IUPK (izin usaha pertambangan produksi). Lahan yang digarap Adi baru mulai aktivitas. Sedangkan garapan dr Anis sudah lama beraktivitas,” jelas warga Desa Kepuhklagen, yang akrab dipanggil Peyek.
Menurutnya, aktivitas usaha galian c atau tambang di Desa Kepuhklagen pernah didemo oleh warga Desa Kepuhklagen pada September 2022 lalu. Demo dipicu oleh kendaraan truk besar (tronton) pengangkut muatan tanah yang keluar masuk melintasi jalan utama desa, yang berdampak pada sejumlah kerusakan lingkungan, mulai jalan desa hingga rumah warga. Aksi demo dilakukan dengan ramai-ramai mendatangi Kantor Pemerintahan Desa (Pemdes) Kepuhklagen.
Dalam aksinya warga keberatan dengan aktivitas lalu lalang kendaraan truk besar pengangkut material tanah dari lokasi penambangan galian C yang melintas di jalan utama desa.
“Kami keberatan karena kendaraan pengangkut tanah dari galian C keluar masuk desa sangat meresahkan, dampak kerusakan lingkungan pun sudah jelas, jalan rusak, rumah warga juga ada yang rusak dan banyak lagi,” kata Subagi, salah satu warga setempat kepada awak media, Selasa (13/9/2022).
Selain itu ditambahkan Subagi, warga kesal karena kendaraan-kendaraan besar pengangkut material tanah kerap kali ugal-ugalan saat melintas di jalan padat penduduk. Padahal sebenarnya, akses jalan menuju galian C sudah disediakan di sebelah desa.
“Kan sudah ada jalannya sendiri, tapi masih bandel lewat jalan utama desa, dan sering ugal-ugalan kalau lewat permukiman, sehingga warga khawatir, apalagi akses jalan dekat dengan sekolah dan masjid,” tegasnya.
Salah satu pemilik armada pengangkut material tanah galian C di Desa Kepuh Klagen, Anis Ambiyo Putri saat dikonfirmasi awak media membenarkan terkait adanya protes warga tersebut. Anis pun ikut hadir menemui warga saat itu.
Menurutnya, poin penting tuntutan warga adalah meminta adanya kompensasi dari pihak pengelola galian C maupun pemilik kendaraan pengangkut material tanah.
“Boleh lewat sama warga dengan kompensasi per rumah Rp200 ribu untuk uang ganti debu,” terang Anis Ambiyo saat itu.