MOJOKERTO, SuryaNews.net – (Kamis,8 juni 2023) Tambang galian C ilegal Dusun Dukuh, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten mojokerto diduga tidak mengantongi izin lengkap.
Penambang Galian C Ilegal sekarang marak meski tidak memiliki izin operasi pertambangan mereka leluasa beraktifitas.
Mengingat arahan Presiden RI. Ir. Joko Widodo saat menyampaikan terkait tambang ilegal kepada publik, dan ber pesan kepada Kapolri dan Panglima TNI di Media untuk bertindak tegas terhadap para penambang yang tidak berkuntribusi kepada negara.
Dalam keterangan pers yang dikutip, Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, bahwa Pemda telah melakukan pemantauan dan hasilnya ada 133 titik galian yang tersebar di kabupaten tidak memenuhi syarat.
Angka yang mengerikan. Praktisi hukum ini menyarankan agar Pemda tidak hanya berfokus pada Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Tambang, tapi masuk melalui Perda Tata Ruang Kabupaten Mojokerto nomor 9 tahun 2012
Menurut keterangan nara sumber, sebut Reny. Dirinya juga berkecimpung di dunia pertambangan .Adanya galian C di Desa Jatidukuh, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto pemiliknya Oki, tambang yang diduga tak berizin di berapa titik yang oki kelolah. tambang yang diduga tidak ada izin di Desa jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, paparnya.
Masih Reny, “dirinya mendorong kepada aktivis lingkungan Hidup ikut peran serta mengawasi kegiatan tambang ilegal. khawatir, longsor , jalan rusak yang terjadi di sejumlah wilayah juga menimpa Kabupaten Mojokerto.”
“Jika aktivitas galian C illegal tolong untuk ditindak tegas, peran aktif juga pengak Hukum Polres Kabupaten Mojokerto.” tutur reny.
Harapan untuk mengingatkan, agar masyarakat turut berpartisipasi mencegah dan memberantas adanya tambang yang diduga tak berizin IUP. Dia meminta agar tak segan melaporkan ke Polres Mojokerto.
“Penambangan ini bekerja secara terstruktur dan massif, dan diduga melibatkan banyak pihak termasuk oknum. Karena itu, jangan gentar demi kelestarian lingkungan untuk anak cucu kita kelak. Jangan sampai mereka diwarisi oleh kerusakan lingkungan.”
“Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.” Pungkasnya.