Jakarta, Kabarxxi.com – Lima belas mantan petugas rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2024. Mereka didakwa melakukan pemerasan kepada para tahanan agar menyetorkan uang bulanan.
Pada sidang pembacaan dakwaan ini, jaksa KPK membeberkan pemerasan dilakukan kurun 2019 sampai 2023 di tiga rutan KPK, yakni rutan Gedung Merah Putih, rutan Pomdam Jaya Guntur dan rutan Gedung C1.
Total uang pungli yang diterima dari tahanan mencapai Rp 6.387.150.000. Terdakwa Deden Rochendi menerima jatah Rp 399 juta, Hengki Rp 692 juta, Ristanta Rp 137 juta, Eri Angga Permana Rp 100 juta, Sopian Hadi Rp 322 juta, Achmad Fauzi Rp 19 juta, Agung Nugroho Rp 91 juta, Ari Rahman Hakim Rp 29 juta.
Kemudian, Muhammad RidwanRp 160 juta, Mahdi Aris Rp 96 juta, Suharlan Rp 103 juta, Ricky Rachmawanto Rp 116 juta, Wardoyo Rp 72 juta, Muhammad Abduh Rp 94 juta, dan Ramadhan Ubaidillah Rp 135 juta.
Menurut jaksa, pungli ini berlangsung sistematis sejak Mei 2019. Awalnya diinisiasi mantan Pelaksana Tugas (Plt) Karutan Deden Rochendi yang meminta Hengky selaku Kepala Keamanan dan Ketertiban Rutan melanjutkan ‘tradisi lama’.
Disepakati untuk menunjuk “lurah” atau petugas rutan yang koordinator pengumpulan uang dari tahanan. Juga menunjuk “korting”, yaitu tahanan yang bertugas mengumpulkan uang untuk disetorkan ke petugas setiap bulan
M. Ridwan ditunjuk menjadi “lurah” rutan Pomdam Jaya Guntur, Mahdi Aris “lurah” rutan Gedung Merah Putih (K4), kemudian Suharlan dan Ramadhan Ubaidillah A sebagai “lurah” di Rutan Gedung C1.
Adapun tahanan yang menjadi “korting” adalah Zainal Mus dan Elvianto di rutan Pomdam Jaya Guntur; Johannes Kotjo, Taufik Kurniawan, Nurhadi, Emirsyah Sataar, Dodi Reza Alex Noerdin, Aziz Syamsudin di rutan Gedung C1; dan Abdul Latif di rutan K4.
Tahanan dipaksa menyetorkan Rp 5 juta hingga Rp 20 juta setiap bulan. Dari semua rutan bisa terkumpul uang setoran Rp 240 juta.
Uang ini kemudian dibagi-bagikan kepada petugas rutan berdasarkan pangkat/kedudukan serta tugas yang diemban.
Hengky meminta para “lurah” menyiapkan rekening bank untuk menampung uang setoran dari para “korting”.
Para “lurah” menyampaikan pesan dari Deden dan Hengky agar para korting di tiap rutan memberikan uang bulanan, baik transfer maupun tunai. Jika tidak memberi uang bulanan atau telat setor, ada “hukuman” yang diberikan.
Untuk tahanan baru masa isolasinya akan diperpanjang. Sedangkan jika tahanan lama akan dimasukkan ke sel isolasi. Sel dikunci dari luar. Aliran air ke sel dimatikan. Pengisian air minum diperlambat.
Tahanan juga dikurangi waktu olahraga bahkan dilarang. Waktu kunjungan dikurangi. Lalu, tugas jaga kebersihan dan piket kebersihan diperbanyak.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menyikapi dakwaan ini, hanya dua terdakwa yang mengajukan keberatan yakni Achmad Fauzi dan Deden Rochendi.
OC Kaligisi, kuasa hukum Achmad Fauzi meminta diperkenankan membacakan keberatan pada sidang kali ini juga.
“Supaya beritanya seimbang. Jadi kami tetap mohon bacakan eksepsi kami hari ini. Kami keberatan kalau ditunda,” pinta Kaligis.
Namun, majelis hakim tetap memutuskan bahwa sidang pembacaan keberatan atas dakwaan atau eksepsi digelar pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Terdakwa yang tidak mengajukan eksepsi tidak perlu dihadirkan pada sidang pekan depan itu. “Tetap berada dalam tahanan semuanya dijaga kondisinya baik baik,” ujar hakim.