Jember, Suryanews.net – Pertamina wilayah Indonesia Timur memberikan pendistribusian di berbagai SPBU.Pendistribusian guna melayani masyarakat jangan sampai kekurangan untuk membantu oprasional yang membutuhkan bahan bakar,seperti pertalit, solar, katagori masih Subsidi oleh Pemerintah, Kamis 20 Juni 2024.
Banyak nya penyalahgunaan penyaluran dari pihak operator yang selalu membuat ulah, tanpa di ketahui oleh pemilih SPBU. Mereka bekerjasama dengan pihak-pihak para penguras BBM seperti Pertalit dan Solar Subsidi yang tidak tepat sasaran.
Peruntukan Pertalit guna menyuplay toko-toko kelontong,penjual eceran di setiap kampung dengan keuntungan tinggi tanpa ada rekomendasi surat dari pihak pemerintah Desa maupun Dinas Pertanian dan Perikanan.
Solar Subsidi pun demikian, untuk pengambilan ke SPBU mekanismenya melalu surat rekomendasi dari pihak Desa untuk kebutuhan megairi sawah maupun selep padi sesuai aturan.
Peraturan pemerintah terkadang di abaikan oleh pihak oknum operator SPBU.
Hal ini terjadi di SPBU 54.681.21 Jl Onjur, Desa Sempolan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, telah menjadi pergunjingan masyarakat,pasalnya SPBU tersebut viral di media sosial.
Vitalnya SPBU tersebut disaat mencuat Lembaga Swadaya Masyarakat Gmicak) ketua Umum memberikan Setatman kepada APH Polres Jember dan jajarannya Polsek tidak ada respon mengenai pengaduan dan pemberitaan bulan lalu, sampai saat ini masih beraktifitas aman di hari Rabu 19 juni 2024.
Ketua Umum LSM Gmicak menjelaskan kronologi,bulan lalu sudah berikan Dumas melalu media. Disaat Tim Investigasi turun ke wilayah jembar,Terpantau Mobil Kijang berwarna biru tua Nopol P 1936 AB dengan mondar mandir mengusi bahan bakar minyak (BBM) Jenis Solar Subsidi di SPBU Pertamina 54.681.21 Jl Onjur, Desa Sempolan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember kapasitas kalau di jumlah berkapasitas 1 ton lebih. terlihat jelas selain menggunakan Cerigen, juga menggunakan Mobil Modifikasi. Pihak SPBU enggan memberikan komentar disaat di konfirmasi oleh tim.
Saya selaku Ketua Umumm LSM Gmicak giat tersebut terindikasi ada penyelewengan,dugaan pelanggaran bahan bakar minyak (BBM) Jenis Solar Subsidi, di SPBU Pertamina 54.681.21 mengenai penyaluran BBM tersebut.
Kalau memang itu dilakukan oleh pihak SPBU,sudah jelas perbuatannya berkerjasama dengan para mafia. Kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. ‘urainya disampaikan kepada redaksi suryanews.net
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), akan berkordinasi dengan Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polres Jember, Polda Jatim, Mabes Polri dan Pertamina pusat,dan segera akan mengirimkan surat resmi ke pihak Istansi maupun Institusi.” pungkasnya.