SPBU Berdiri Di Atas Tanah Bengkok Di Desa Tanggulkundung Kabupaten Tulunggagung, Menuai Pro Dan Kontra

SPBU Berdiri Di Atas Tanah Bengkok Di Desa Tanggulkundung Kabupaten Tulunggagung, Menuai Pro Dan Kontra

Tulungagung, SuryaNews.net – Jum’at (28/04/2023) Kades desa tanggulkundung, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulunggagung Suyoto, selaku Kades di minta transparansi dalam mengelola tanah bengkok yang di sewakan untuk SPBU.

Disaat meminta data oleh ketua LSM FAAM, Indra susanto didampingi awak media Kepala Desa Bersama Sekdes Sangat tidak kooperative.

Ketua LSM FAAM Forum Aspirasi Dan Advokasi Masyarakat Indra Susanto mengatakan, Pengelolaan tanah bengkok Desa di Kecamatan Besuki dirasa tidak benar dan menyalahi prosedur.

Kami selaku LSM tetap menampung Aduan dari masyarakat, atau menyelamatkan aset pemerintah dari para mafia tanah.

Muncul terkait indikasi kecurangan dalam sewa menyewa aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Padahal, terdapat aturan dalam pengelolaan tanah bengkok yang tetuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Tanah Pertanian Milik Pemkab Tulungagung.

Menurut keterangan yang di sampaikan dari Kades Suyoto (purnawirawan dari kepolisian dan sekarang menjabat jadi Kades Tanggulkundung selama dua periode ini) dan Sekdes Suwono kepada Ketua LSM FAAM dan awak media. Bahwa tanah bengkok yang tidak produktif di kelola dan di sewakan untuk pembangunan SPBU. dan alasannya adalah antisipasi kalau anggaran desa tidak turun.

Dirinya juga mengatakan kalau SPBU ini sudah ada rekomendasi dari Bupati Tulungagung.” tutur kades dan sekdes tanggulkundung

Setelah di konfirmasi terkait tanah bengkok produktif milik Desa dan pihak Kades Suyoto tidak bisa menunjukkan bukti berita acara atau perjanjian pihak pihak terkait atau akad sewa kepada Ketua LSM FAAM.

Saya menduga ada permainan kotor antar Kades dan Sekdes maupun owner SPBU Untuk menguasai Aset Pemerintah Daerah Tulungagung.” Tegasnya ketua LSM FAAM

Mengingat. ” Lahan tersebut dimanfaatkan dengan tidak menghilangkan status kepemilikan tanah kas desa. Kemudian Pasal 25 dan 32 Permendagri No. 1 Tahun 2016 melarang pemindah tanganan tanah kas desa selain melalui penyertaan modal badan usaha milik desa (BUMDes) dan tukar menukar untuk kepentingan umum dan kepentingan nasional.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa aset desa yang berupa tanah hanya dapat dimanfaatkan dan digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan desa, kepentingan umum, dan kepentingan nasional. Dengan demikian hak pakai merupakan hak atas tanah yang sesuai untuk tanah kas desa.

Pasal 6 ayat (1) Permendagri No. 1 Tahun 2016 kemudian mengisyaratkan untuk mendaftarkan tanah kas desa atas nama pemerintah desa. Definisi pemerintah desa menurut Pasal 1 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2014 adalah penyelenggara pemerintahan desa yang terdiri dari kepala desa dan perangkat desa. Dari batasan tersebut, tidak mungkin apabila tanah kas desa didaftarkan atas nama kepala desa dan/atau perangkat desa yang merupakan representasi dari pemerintah desa.

Karena apabila tanah kas desa didaftarkan atas nama jabatan kepala desa dan perangkat desa, atau malah didaftarkan atas nama pejabat kepala desa dan perangkat desa, maka akan menyebabkan administrasi menjadi tidak efektif. Mengingat jabatan kepala desa dan perangkat desa sifatnya tidak tetap, sebab setiap 6 tahun sekali terdapat agenda pemilihan kepala desa. Berbeda halnya ketika frasa “pemerintah desa” dimaknai sebagai institusi, bukan sebagai jabatan atau pejabatnya. Hemat kami, pemaknaan “pemerintah desa” sebagai institusi lebih logis daripada pemaknaan jabatan atau pejabatnya, pungkasnya. (Nita/Red)

Penulis: (Nita/Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *