Jakarta, Suryanews.net – Sidang lanjutan terdakwa Punov Michael Apituley dengan nomor perkara 552/Pid.B/2024/PN Jkt.Sel, terkait tindak pidana penipuan & Penggelapan dalam agenda Tanggapan Jaksa penuntut umum atas Pembelaan dari Penasehat Kuasa Hukum terdakwa Punov Michael, Senin (2/12) diruang sidang 5 yang dipimpin oleh Majelis Hakim Tapanuli Marbun SH MH.
Terdakwa Punov Michael Apituley didampingi Tim Kuasa hukumnya Surya Batubara Associate Law Firm yang dihadiri oleh Surya Bakti Batubara SH.MM, David S.Gabrial Pella SH dan Pemuda Jaya Tambunan SH.
Setelah pembacaan tanggapan dari JPU dihadapan Majelis hakim hanya membutuhkan waktu 5 menit saja setelah itu berkas tanggapan JPU diserahkan kepada Tim Kuasa Hukum terdakwa Punov Michael Apituley.
Menurut David Pella dihadapan rekan-rekan media ” bahwa rekan-rekan media mengikuti sidang terdakwa Punov Michael Apituley sejak awal Pembacaan Ekspsesi sampai tanggapan JPU atas Pledoinya terdakwa Punov, disini terlihat skenario Berkelanjutan JPU Terhadap Terdakwa Punov Michael Apituley, sebagai boneka yang dipaksakan untuk bertanggung jawab atas Transaksi senilai 1,4 Triliun Rupiah dalan projects LDS Group, makanya kami tidak menanggapi Pembacaan Pledoi Punov dihadapan majelis hakim dan berharap yang mulia Majelis hakim memakai hati nuraninya dalam membuat keputusan terhadap terdakwa Punov Michael Apituley dengan seadil-adilnya, ujarnya.
Isi tanggapan JPU atas Pledoi terdakwa Punov Michael Apituley sbb;
I. Pendahuluan
Majelis Hukum yang Kami Hormati,
Sdr. Penasehat Hukum yang Kami Homati, Serta para pengunjung sidang yang terhormat,
Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kesempatan dan kesehatan yang telah dianugerahkan kepada kita semua. Ucapan terimakasi juga kami sampaikan kepada Majelis Hakim yang telah memberikan
kesempatan bagi Penuntut Umum untuk mengajukan tanggapan terhadap Pembelaan saudara Penasehat Hukum Terdakwa PUNOV MICHAEL APITULEY dalam Perkara Pidana
Register Nomor 207/JKTSL/EOH.2/07/2024.
Bahwa sebelum kami sampai pada materi dari Pembelaan saudara Penasehat Hukum tersebut, akan kami uraikan secara singkat beberapa hal yang berkaitan dengan pembelaan sebagaimana diatur dalam Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan maksud dan tujuan agar kita selaku aparat penegak hukum senantiasa bertindak atas landasan hukum yang tepat dan benar.
Pasal 182 ayat (1) KUHAP berbunyi sebagai berikut :
a. Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana;
b. Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapatdijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa
ataupenasihat hukum selalu mendapatgiliran terakhir; c. Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 182 ayat (1) KUHAP tersebut diatas, maka Penuntut Umm akan memberikan tanggapan atas pembelaan dari penasehat hukum terdakwa secara tertulis.
Il. PEMBELAAN PENASEHAT HUKUM TERDAKWA
Bahwa kami akan menguraikan Pembelaan Saudara Penasehat Hukum Terdakwa PUNOV MICHAEL APITULEY, yang antara lain berisi sebaqai berikut:
1.Keberatan karena perkara ini bukan perkara pidana tetapi perkara perdata.
Bahwa dalam n o t pembelaan penasehat hukum terdakwa halaman 2 sampai
dengan halaman 6, dan halaman 26 sampai dengan 34, penasehat hukum telah
menguraikan argumentasinya yang menerangkan bahwa persoalan yang terjadi masuk ke ranah perdata.
- Keberatan pelaku pembantu tidak terpenuhi.
Bahwa dalam n o t pembelaan penasehat hukum terdakwa halaman 6 sampai dengan halaman 8 dan halaman 43, penasehat hukum telah menguraikan argumentasinya yang menerangkan bahwa Almarhumah Grace Anne Marie yang tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka t a u tidak pernah ada vonis incraht
terhadap almarhumah Grace Anne Marie selaku pelaku utama keiahatan (de hood
dader), maka dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa khususnya Pasal 56 ayat 2 KUHP tentang Pembantuan sangat bertentangan dengan adagium “omne
principale trahit ad se accessorium”, yang artinya di mana ada pelaku utama, di situ
ada pelaku pembantu tidak terpenuhi, dengan perkataan lain, karena tidak ada “pelaku utama” maka tidak ada pula “pelaku pembantu”. - Keberatan atas Saksi (testimonium de auditu).
Bahwa dalam not pembelaan penasehat hukum terdakwa halaman 10, halaman 14, penasehat hukum telah menguraikan argumentasinya yang menerangkan bahwa Saksi Yoga Adi Nugraha dan PANDEGA PRAMADITYA PUTRA bukanlah saksi menurut Undang-undang karena apa yang disampaikan olehnya dalam persidangan hanyalah cerita yang didengarnya dari korban (testimonium d e auditu). - Keberatan atas pembacaan keterangan saksi di BAP tidak dibawah sumpah. Bahwa dalam n o t pembelaan penasehat hukum terdakwa halaman 21, penasehat hukum telah menguraikan argumentasinya yang menerangkan bahwa Bahwa Penasehat Hukum Terdakwa menolak keterangan s a k i EMANUELE MARELLI yang dibacakan di persidangan karena bertentangan dengan Pasal 160 ayat (3) KUHAP, yang pada pokoknya mengatur bahwa semua keterangan harus di bawah sumpah.
- Keberatan atas Keterangan Terdakwa
Bahwa dalam n o t pembelaan penasehat hukum terdakwa halaman 21 sampai
dengan halaman 25, penasehat hukum telah menguraikan argumentasinya yang menerangkan s e m a keterangan terdakwa. - Keberatan Atas Analisa Yuridis
Bahwa dalam n o t pembelaan penasehat hukum terdakwa halaman 25 sampai
dengan halaman 26, penasehat hukum telah menguraikan argumentasinya yang menerangkan proyek Kerjasama/Perianjian/Kontrak Pengiriman K a y Akasia antara PT Luna Daya Sejahtera dengan PT. Tibeka Logistik Indonesia seolah-olah teriadi
dan disebabkan adanya pertemuan Terdakwa dengan Andree d a nPHILIPUS EBENEZER BONATUA s a t surveyLokasidi SungaiBaungPalembang. - Keberatan Atas Kualifikasi/Kompetensi Terdakwa
Bahwa dalam n o t pembelaan penasehat hukum terdakwa halaman 25 sampai
dengan halaman 26, penasehat hukum telah menguraikan argumentasinya yang 4
(Cs Dipindai dengan CamScanner menerangkan Kualifikasi/kompetensi dari Terdakwa yang tidak tamat SMA dan dalam pekerjaannyapun berkedudukan sebagai karyawan operasional/lapangan sangat tidakmungkin mempunyai “niat/kesengajaan” untuk menggerakan para pihak
yang membuat perikatan tersebut di atas; halaman 39 sampai dengan halaman 40.
Berdasarkan pada pokok-pokok Pembelaan yang diuraikan di atas, maka Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Hakim Yang Mulia untuk menjatuhkan
Putusan dalam Nota Keberatan (Pembelaan) Amar Putusan yang pada pokokya menyatakan sebagai berikut:
Primair: - Menerima Nota Pembelaan/Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa Punov Michael Apituley untuk seluruhnya;
- Menolak Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Nomor Reg.Perk: 207/JKTSL/EOH.2/ 07/2024 dalam Perkara Pidana Nomor : 552/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel;
- Menyatakan Terdakwa Punov Michael Apituley tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut o l e Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 56 Ke-2 Jo. Pasal 65 KUHP;
- MembebaskanTerdakwaPunovMichaelApituleydandakwaandantuntutanhukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum;
- Memerintahkan pada Jaksa Penuntut Umum agar memulikan harkat dan martabat Terdakwa Punov Michael Apituley;
- Menyatakan membebankan biaya perkara ini kepada negara;
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, m o o n putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).
III. TANGGAPAN PENUNTUT UMUM ATAS KEBERATAN PENASEHAT HUKUM TERDAKWA - Bahwa dalam nota pembelaan penasehat hukum terdakwa halaman 2 sampai
dengan halaman 6, dan halaman 26 sampai dengan 34, penasehat hukum telah menguraikan argumentasinya yang menerangkan bahwa persoalan yang teriadi masuk ke ranah perdata.
TANGGAPAN :
Penuntut Umum menolak keberatan Penasehat Hukum dan tetap pada surat tuntutan. Kami telah menguraikannya secara terang dan jelas, serta tidak perlu kami mengulang Kembali apa yang kami jelaskan dalam surat tuntutan. - Bahwa dalam n o t pembelaan penasehat hukum terdakwa halaman 6 sampai
dengan halaman 8 dan halaman 43, penasehat hukum telah menguraikan argumentasinya yang menerangkan bahwa Almarhumah Grace Anne Marie yang tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka t a u tidak pernah ada vonis incraht terhadap almarhumah Grace Anne Marie selaku pelaku utama kejahatan (de h o o d dader), maka dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa khususnya Pasal 56 ayat 2 KUHP tentang Pembantuan sangat bertentangan dengan adagium “omne principale t r a i t ad se accessorium”, yang artinya di mana ada pelaku utama, di situ ada pelaku pembantu tidak terpenuhi, dengan perkataan lain, karena tidak ada “pelaku utama” maka tidak ada pula “pelaku pembantu”.
TANGGAPAN:
Penuntut Umum menolak keberatan Penasehat Hukum dan tetap pada surat
tuntutan. Kami penuntut umum sepenuhnya menganggap penasehat hukum terdakwa keliru mengenai pengertian pembantuan dalam hukum pidana. Sebagaimana seseorang didakwa sesungguhnya hal tersebut harus dibuktikan dengan alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP. Kami mendakwakan
Terdakwa dengan Pasal 56 KUHP yang tentu saja terdakwa dikategorikan sebagai mempermudah atau membantu pelaku utama. Istilah o n e principale trahit ad se accessorium, artinya di mana ada pelaku utama, di situ ada pelaku pembantu. Penasehat hukum seakan-akan berpikir bahwa terdakwa harus didakwa jika ada Grace. Namun penasehat hukum seharusya sudah tahu, karena dalam hukum pidana seseorang bersalah melakukan pidana
apabila, unsur-unsur yang didakwakan dalam pasal pidana terpenuhi, sebagaimana alat-alat bukti dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan.
Bahwa dalam hukum pidana haruslah didasarkan pada asas ex Viro Nonnisi Verum : (dari yang benar akan dihasilkan yang benar) serta asas ex falso quolibet (dari yang salah akan salah)dan hal tersebut perlu adanya pembuktian dan pemeriksaan alat-alat bukti dan barang bukti di persidangan sebagaimana dasar pidana harus ada a c t s reus dan mens rea. Kami penuntut umum telah membuktikan Terdakwa telah mempermudah perbuatan Grace Anna Marie sebagaimana pembuktina dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal 378 KUHP jonpsI 56 ke 2 KUHP jo psI 65 KUHP. - Bahwa dalam nota pembelaan penasehat hukum terdakwa halaman 10, halaman 14, penasehat hukum telah menguraikan argumentasinya yang menerangkan bahwa S a k i Yoga Adi Nugraha dan PANDEGA PRAMADITYA PUTRAbukanlah s a k i menurut Undang-undangkarena apa yang disampaikan olehnya dalam persidangan hanyalah cerita yang didengarnya dari korban (testimonium de auditu).
TANGGAPAN:
Penuntut Umum menolak keberatan Penasehat Hukum dan tetap pada surat tuntutan. Penasehat hukum terdakwa sepertinya hanya terpaku kepada Pasal 1 angka 26 dan angka 27 KUHAP yang mengatur bahwa keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri, dan dia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu. Namun penasehat hukum sepertinya belum mengetahui perkembangan hukum, dimana Pasal 1angka 26 dan angka 27 KUHAP tersebut telah dilakukan judicial review yang menghasilkan Putusan MK Nomor 65/PUU-VIII/2 0 1 0 yang telah memperluas makna saksi menjadi orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Sehingga dalam hal ini seharusnya penasehat hukum tidak perlu memperdebatkan saksi Yoga Adi Nugraha dan saksi Pandega untuk memberikan kesaksian di persidangan. - Bahwa dalam nota pembelaan penasehat hukum terdakwa halaman 21, penasehat hukum telah menguraikan argumentasinya yang menerangkan bahwa Bahwa Penasehat Hukum Terdakwa menolak keterangan saksi EMANUELE MARELLI yang dibacakan di persidangan karena bertentangan dengan Pasal 160 ayat (3) KUHAP, yang pada pokoknya mengatur bahwa semua keterangan harus di bawah sumpah.
TANGGAPAN :
Penuntut Umum menolak keberatan Penasehat Hukum dan tetap pada surat tuntutan. Pasal 185 ayat (7) KUHAP mengatur bahwa keterangan saksi yang tidak disumpah ini bukan merupakan alat bukti namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain. Selain itu dalam Pasal 162 ayat (1)
KUHAP, Pasal ini menyebutkan: (1) jika saksi sesudah memberikan keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggi karenajauh tempat kediaman atau timpat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan. Pasal
162 KUHAP sebagai dasar penolakan. Pasal ini menyebutkan: (1)jika saksi sesudah memberikan keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggi karena jauh tempat kediaman atau timpat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan. Penuntut Umum telah melakukan pemanggilan dan ada bukti surat panggilan
yang sah kepada saksi, namun saksi tidak diketahui keberadaannya, dan saksi Emanuele Merelli merupakan warga negara asing yang tidak diketahui keberadaannya saat ini. Tentunya apa yang dielaskan saki Emanuele dalam
BAP saki, keterangannya sesai dengan keterangan saki ANDREE dan saksi lainnya, dan keterangannya tersebut menambah alat bukti bahwa ada perbuatan pidana yang diduga dilakukan terdakwa, dan saksi Emanuele menjadi korban atas perbuatan pidana tersebut. - Bahwa dalam n o t pembelaan penasehat hukum terdakwa halaman 21 sampai dengan halaman 25, penasehat hukum telah menguraikan argumentasinya
yang menerangkan s e m a keterangan terdakwa.
TANGGAPAN:
Penuntut U m m menolak keberatan Penasehat Hukum dan tetap pada surat tuntutan. Pembelaan Penasehat hukum terdakwa berbeda dengan keterangan terdakwa disidang yang membenarkan keterangan terdakwa dalam BAP dan disidang terdakwa telah mengakui menyesali kesalahannya. Bahwa penuntut umum telah membuktikan perbuatan pidana Terdakwa berdasarkan alat bukti keterangan saksi dikuatkan barang bukti. Oleh karena itu pembelaan penasehat hukum agar dikesampingkan. - Bahwa dalam nota pembelaan penasehat hukum terdakwa halaman 25 sampai
dengan halaman 26, penasehat hukum telah menguraikan argumentasinya yang menerangkan proyek Kerjasama/Perjanjian/Kontrak Pengiriman K a y Akasia antara PT Luna D a y Sejahtera dengan PT. Tibeka Logistik Indonesia seolah-olah teriadid a ndisebabkanadanyapertemuan Terdakwa dengan Andree dan PHILIPUS EBENEZER BONATUA sat surveyLokasidiSungai
BaungPalembang.
TANGGAPAN:
Penuntut Umum menolak keberatan Penasehat Hukum dan tetap pada surat
tuntutan. Kami telah menguraikannya secara terang dan jelas, serta tidak perlu kami mengulang Kembali apa yang kami jelaskan dalam surat tuntutan. - Bahwa dalam n o t pembelaan penasehat hukum terdakwa halaman 25 sampai
dengan halaman 26, penasehat hukum telah menguraikan argumentasinya
yang menerangkan Kualifikasi/kompetensi dari Terdakwa yang tidak tamat SMA dan dalam •pekeriaannyapun berkedudukan sebagai karyawan operasional/lapangan sangat tidak mungkin mempunyai “niat/kesengajaan” untuk menggerakan para pihak yang membuat perikatan tersebut di atas; halaman 39 sampai dengan halaman 40.
TANGGAPAN:
Penuntut Umum menolak keberatan Penasehat Hukum dan tetap pada surat tuntutan. Kami telah menguraikannya secara terang dan jelas, serta tidak perlu kami mengulang kembali apa yang kami jelaskan dalam surat tuntutan.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian dan tanggapan kami terhadap keberatan dari penasehat hukum Terdakwa tersebut diatas, maka selanjutnya dimohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara in berkenan untuk mengambil Putusan yang amarya berbunyi sebagai berikut: - Menolak Nota Keberatan atau Pembelaan seluruhnya yang diajukan oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa PUNOV MICHAEL APITULEY secara keseluruhan;
- Menyatakan surat tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-207/Jktsl/Eoh.2/07/2024 tanggal 15 Januari 2024 tetap sah demi
hukum; Atau apatilla Majelis Hakim Pengadilan Neger Jakarta. Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). (Ine)