Sindikat Produsen Oli Palsu Di Sidoarjo Dan Gresik, Dibongkar Bareskrim Polri.

Sindikat Produsen Oli Palsu Di Sidoarjo Dan Gresik, Dibongkar Bareskrim Polri.

Jakarta, SuryaNews.net – Bareskrim Polri membongkar sindikat produsen oli kendaraan bermotor palsu di wilayah Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur. Kamis 8/6/2023

Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri menerangkan, sindikat produsen berbagai tempat, sekarang masih kita ketahui 9 lokasi yang digunakan sebagai produksi oli tersebut.” Kegiatan ini ditangani oleh Dittipidter di 2 kabupaten, yaitu Kabupaten Gresik dan Sidoarjo, dan di 9 TKP,” kata Karo Divhumas

Ahmad ,mengungkap cara sindikat tersebut memproduksi menggunakan sejumlah bahan kimia hingga memasarkan oli palsu tersebut.

Dengan menggunakan mesin blending, cairan oli, pewarna kimia, zat kimia pelarut atau etilen glicol, tanpa uji lab juga menggunakan mesin kemas, cetak, dan printing label tutup botol kardus dan segel yang terdapat persamaan kepada keseluruhannya dengan merek dagang terkenal, seperti Honda, Yamaha, Pertamina, dan lain-lain,”tuturnya

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono mengatakan sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Mereka adalah AH, AK, FN, AL, dan AW.

“AH ini pemilik usaha, kemudian Saudara AK pemilik usaha, Saudara FN pemilik usaha, Saudara AL alias TOM ini bagian operasional, dan kelima adalah Saudara AW ini juga bagian operasional,”pungkasnya

Pengungkapan kasus dilakukan pada hari Rabu (24/5) lalu. Akibat perbuatannya, kelima tersangka dikenai pasal berlapis. Berbagai barang bukti berupa barang hasil produksi, bahan baku produksi, dan peralatan produksi turut disita.

“Untuk kasus ini dipersangkakan beberapa pasal, yang pertama Pasal 100 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis yang ancaman hukumannya 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” ujarnya.

“Kemudian Pasal 120 ayat 1 juncto Pasal 53 ayat 1b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Kemudian, pasal berikutnya yang kami persangkakan yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Rom)

Penulis: (Rom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *