Jakarta, Suryanews.net – Banyak yang belum mengetahui usia pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan peraturan baru mengenai hal ini.
Aturan ini mencakup ketentuan usia pensiun bagi PNS dan PPPK berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023.
Dalam UU ASN 2023, terdapat ketentuan kapan PNS dan PPPK harus berhenti bekerja berdasarkan usia tertentu.
Mengutip UU ASN 2023 pada Sabtu, 6 Juli 2024, berikut adalah batas usia pensiun bagi PNS dan PPPK:
A. Jabatan Manajerial
- Jabatan Pimpinan Tinggi Utama
PNS dan PPPK yang menduduki jabatan ini harus berhenti bekerja saat menginjak usia 60 tahun.
- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
PNS dan PPPK yang menduduki jabatan ini harus berhenti bekerja saat menginjak usia 60 tahun.
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
PNS dan PPPK yang menduduki jabatan ini harus berhenti bekerja saat menginjak usia 60 tahun.
- Jabatan Administrator
PNS dan PPPK yang menduduki jabatan ini harus berhenti bekerja saat menginjak usia 58 tahun.
- Jabatan Pengawas
PNS dan PPPK yang menduduki jabatan ini harus berhenti bekerja saat menginjak usia 58 tahun.
B. Jabatan Non Manajerial
- Jabatan Fungsional
Batas usia pensiun dijabatan ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada peraturan perundang-undangan.
- Jabatan Pelaksana
PNS dan PPPK yang menduduki jabatan ini harus berhenti bekerja saat menginjak usia 58 tahun.
Demikian batas usia pensiun bagi PNS dan PPPK sesuai dengan UU ASN 2023 yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi. ***