Jakarta, SuryaNews.net – Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggelar sidang putusan etik, kepada dua orang pejabat Rutan dalam Kasus pelanggaran etik pungutan liar atau pungli pada bulan ini.
Di skandal pungli Rutan KPK ini ada 93 pegawai dan mantan pegawai KPK yang terlibat. 90 orang telah menjalani sidang etik.
Sedangkan sisa tiga orang lainnya baru menjalani sidang etik di pekan ini.
“Sidang putusan untuk mantan Plt Karutan (inisial) R dan mantan Koordinator Kamtib Rutan (inisial) SH tanggal 27 Maret,” kata anggota Dewas KPK Syamsudin Haris saat dihubungi, Kamis (14/3/2024).
Syamsudin mengatakan sidang itu akan digelar secara terpisah. Karutan R akan menjalani sidang pukul 10.00 WIB dan selang satu jam giliran SH menjalani sidang putusan etik pada pukul 11.00 WIB.
Syamsudin menambahkan, satu orang pejabat lagi kasus pungli rutan belum akan menjalani sidang putusan etik karena proses klarifikasi yang belum tuntas.
“Sidang etik untuk Karutan (inisial) AF belum selesai,” ujar Syamsuddin.
Dalam kasus pungli di Rutan KPK ada 93 pegawai yang menjalani sidang etik. Dewas KPK kemudian telah melakukan sidang kepada 90 pegawai KPK.
78 pegawai dijatuhkan sanksi etik berat berupa permintaan maaf. 12 pegawai lainnya lalu dilanjutkan prosesnya secara disiplin pegawai di Inspektorat KPK.
Saat ini tersisa tiga pegawai KPK yang belum menjalani sidang etik. Dewas KPK mengatakan ketiga orang tersebut menjalani sidang etik terakhir karena diduga berperan sebagai bos dalam skandal pungli rutan.
Syamsudin menuturkan 3 orang itu bakal di sidang dalam waktu yang berbeda karena pasalnya berbeda. Selain itu, kata Syamsudin, posisi ketiganya dalam kasus ini juga berbeda.
“Pasalnya berbeda. Juga posisinya dalam kasus itu berbeda, gitu,” ucapnya.
Dalam kasus pungli rutan, KPK juga mengusut secara pidana. Lebih dari 10 orang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.