Sengketa Lahan Fasos/Fasum Wisma Tropodo, Waru, Sidoarjo. Antara Warga RW 03, Dan Pihak Yayasan Masjid Darusallam.

Sengketa Lahan Fasos/Fasum Wisma Tropodo, Waru, Sidoarjo. Antara Warga RW 03, Dan Pihak Yayasan Masjid Darusallam.

SIDOARJO .SuryaNews.net – Bermula dari penguasaan alas hak lahan Fasos/Fasum perumahan Wisma Tropodo, Waru, Sidoarjo. Yang diduga dikuasai oleh Yayasan Masjid Darusallam, menimbulkan permasalahan sengketa atas hak lahan Fasos dan hak guna pengelolaan lahan Fasos. Antara warga RW 03 dan pihak Yayasan Masjid Darusallam Wisma Tropodo, Waru, Sidoarjo.

Menurut nara sumber warga RW.03 yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan dan menyampaikan bawah kronologi permasalahan sengketa ini menimbulkan kegaduhan dan keresahan yang muncul di publik. Dikarenakan adanya ketidak-adilan yang ditimbulkan oleh pemerintah daerah (Pemda) Sidoarjo. Atas terbitnya S.K bupati yang diperoleh dan diberikan kepada pihak Yayasan Masjid Darusallam, sebagai hak guna pengelolaan lahan fasos dan hak izin mendirikan bangunan gedung sekolah dasar (SD) pendidikan Al – Fallah Darusallam.

Menurut nara sumber warga yang tidak mau di sebutkan namanya, beliaunya mengatakan adanya suatu kejanggalan atas terbitnya S.K bupati tersebut.

“Bagaimana tidak janggal, kenapa bisa perumahan yang belum di serahkan ke pemerintah daerah (Pemda) kok bisa terbit S.K. bupati nya. Padahal sampai saat ini perumahan wisma Tropodo belum diserahkan ke pemerintah daerah (Pemda), tapi kok bisa terbit S.K bupati apakah ini bukan suatu kejanggalan”, ujar nara sumber warga setempat.

Beliaunya juga menyampaikan, “bagaimana proses perolehan S.K. Bupati tersebut kok bisa tiba-tiba terbit, padahal sampai saat ini warga tidak mengetahui dan tidak pernah diberi tahu tentang pengajuan proses pengurusan S.K. bupati tersebut. Kok rasanya tidak adil seakan-akan alas hak Fasos RW 03 ini milik Yayasan Masjid Darusallam, kok bisa seperti itu”.

Satu hal lagi yang disampaikan oleh beliau, bahwa pembangunan gedung sekolah dasar Al -Fallah Darusallam itu juga kan tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Tapi aneh nya kok bisa berdiri bangunan sekolahan tersebut, ada apa dengan pemerintah daerah (Pemda) Sidoarjo. Apakah aturan S.K. bupati lebih tinggi kedudukannya di dalam pemberian izin pengelolaan fasos dari pada peraturan daerah (Perda). bersambung.
( Arif )

Penulis: (Arif/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *