Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Meringkus Bandar Narkoba di Ngoro

Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Meringkus Bandar Narkoba di Ngoro

Mojokerto, Kabarxxi.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto berhasil meringkus bandar Narkoba di Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Minggu (14/1/2024) pagi.

Dari penangkapan ini, petugas awalnya menangkap pengedar AY alias Yunin, S alias SU warga Desa Kunjorowesi, Ngoro dan S alias Cak Yo asal Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Hingga akhirnya, jajaran Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo berhasil meringkus KA alias Cak Rul (53) warga Desa Wonosari yang tinggal di Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo saat ditemui ditempat kerjanya mengatakan, penangkapan bandar dan pengedar Narkoba itu dilakukan pada Minggu (14/1/2024) lalu, sekitar pukul 15.41 WIB.

“Awalnya kami mengamankan tiga bandar ini mengembang ke daerah Kunjorowesi Cak Rul,” kata Kasat, Jumat (19/01/2024) pagi.

Menurut Kasat, dilokasi tersebut lokasinya merupakan area perbukitan dan kerap dilakukan peredaran barang haram sabu yang cukup besar.

“Kami ambil serangan fajar, datang pagi agar bisa melihat situasi suasana itu lebih terang kita melakukan penangkapan,” paparnya.

Dari hasil penggerebekan, petugas hanya berhasil mengamankan dua poket kemasan klip dengan berat kotor 0,32 Gram dan berat kotor 0,86 Gram.

“Di rumah bandar Cak Rul ini di sana kita temukan beberapa barang bukti HP di situ ada transfer ke bandar besarnya di daerah Batam,” beber Kasat.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *