JOMBANG. SuryaNews.net – Oknum Satpol PP Kabupaten Jombang ditangkap dan dijebloskan ke penjara Jombang, gegara menipu pegawai Dinas Kesehatan. Dirinya menjanjikan ke korban agar bisa di pindah ke inspektorat biaya 30 JT.
Kapolsek Jombang AKP Soesilo menjelaskan,” RL (45) ditangkap di depan kantor Satpol PP Jombang, Jalan Kusuma Bangsa pada Rabu (24/5) sekitar pukul 15:00 WIB. PNS Satpol PP asal Desa Mojotengah, Bareng, Jombang itu saat ini ditahan di Rutan Polsek Jombang,” jelas Kapolsek.
“Tersangka kami tangkap saat keluar dari tempat kerjanya,” terangnya kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Selain itu, lanjut Soesilo, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 2 kuitansi penyerahan uang dari korban kepada tersangka yang nilai totalnya Rp. 30 juta, serta bukti percakapan WhatsApp pelaku dengan korban.
“Tersangka kami kenakan pasal 378 KUHP subsider pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan,” jelasnya.
Soesilo menuturkan,” Korban penipuan ini tak lain Anik Rahmawati, pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang. Kasus ini berawal saat perempuan asal Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang itu bertemu RL di pendapa Kabupaten Jombang pada 15 Juni 2022 sekitar pukul 13:00 WIB,” tuturnya.
“Tersangka menjanjikan bisa mengurus mutasi kerja korban dari Dinas Kesehatan ke Inspektorat Jombang dengan biaya Rp 30 juta, korban percaya,” paparnya.
Korban yang juga seorang PNS itu lantas menyerahkan uang kepada RL secara bertahap. Pertama pada 15 Juni 2022 senilai Rp. 10 juta, sedangkan kedua pada 21 Juni 2022 senilai Rp. 20 juta. Saat itu, pelaku juga memberi kuitansi kepada korban. (SN-Red)