Jakarta, Suryanews.net – Sidang kasus terdakwa Punov Michael Apituley dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi diruang sidang 6 prof Dr Mr.R Wirjono Prodjodikoro, di PN Jakarta Selatan,dengan dakwaan perkara Pidana Penggelapan & penipuan, nomor perkara 552/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel, kamis (3/10) pukul 15.30 wib. Dua Saksi yang dihadirkan dalam persidangan antara lain Yoga Adi Nugraha dan Raden Bambang,
Yang sebelumnya Sidang tersebut sempat ditunda kemaren Senin (30/9).
Terdakwa Punov Michael Apituley didampingi Tim kuasa hukumnya Surya Batubara & Associate Law Firm yakni Surya Batubara, SH.MM, Palti Hutagaol, SH, David S Gabriel Pella, SH, Zulkifli,SH,MH, Robert Paruhum Siahaan,SH, Sumuang Manulang, SH, Drs.H Darsono EK,SH.MH, Prayudhi Yehezkiel H.F.Pella,SH, M.Th, dan pemuda Jaya Tambunan, SH.
Tim Kuasa Hukum Terdakwa Punov Apituley mempertanyakan kualitas dan kredibilitas para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
Demikian ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum dari Terdakwa Punov Apituley, Surya Bakti Batubara, S.H., M.M., kepada wartawan.
“Kasus ini menjadi tanda tanya bagi kami sebab Saksi Pelapor atau Saksi Prinsipal seharusnya bertanggung jawab untuk memberikan kesaksian pada hari ini tidak hadir, ini sudah kedua kalinya. Ini menjadi pertimbangan bagi kami untuk melaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) karena ini sudah melanggar hak dari klien kami, pertama klien kami sudah ditahan ditambah lagi Punov akibat kasus ini ternyata pihak Pelapor tidak bertanggung jawab karena tidak hadir dalam persidangan ini,” tutur Surya Bakti.
Surya menyesalkan ketidakhadiran Saksi Pelapor yaitu Direktur Utama PT Tibeka Logistik Indonesia dan Direktur Utama PT. Crane Worldwide Logistic yang malah diwakilkan oleh Kuasa Hukum Perseroan dan ini bertentangan dengan Pasal 1 angka 27 KUHAP.
“Ternyata yang hadir malah Kuasa Hukumnya yang mewakili Perseroan dalam persidangan, seharusnya yang hadir adalah orang yang mendengar, melihat dan mengetahui situasi sebenarnya, bukan katanya. Dalam hal ini kami susah menjelaskan bahwa kondisi saat ini seharusnya yang bertanggung jawab di PT Luna Daya Sejahtera adalah saudara Lilik Darwati Setyadjid tapi itu tidak dilibatkan dalam persidangan malah klien kami yang jadi Tersangka,” kata Surya.
David S. Gabrial Pella, S.H., menambahkan sesuai Pasal 184 ayat 1 KUHAP menyangkut Alat Bukti dan Saksi tidak dapat diwakilkan saat memberi keterangan di Pengadilan.
“Makanya agak kaget kami sebagai Tim Kuasa Hukum mengetahui bahwa ada seorang Advokat memberikan keterangan mewakili kliennya di pengadilan sebagai Saksi Korban. Oleh sebab itu tadi kami ingatkan bahwa hal ini tentu sangat bertentangan dengan Kode Etik Undang-Undang Advokat dan sebagai Advokat pun beliau sebenarnya sudah mengetahui bahwa seorang Advokat itu tidak dapat mewakili kepentingan klien dan memberikan kesaksian di depan pengadilan kecuali hanya menyerahkan dokumen tapi nyata dia memberikan keterangan kesaksian makanya tadi kami sudah jelas-jelas menolak kedudukan beliau sebagai Saksi tetapi Majelis Hakim menyatakan bahwa ini sesuai dengan informasi,” jelasnya.
Selain itu sebut David S. Gabrial Pella, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 242 yang menyatakan jika Saksi tidak dalam kapasitas dan merugikan kepentingan Terdakwa atau seorang Tersangka maka dapat dihukum delapan tahun.
“Kalau sesuai dengan kondisi hukum acara di kita hal itu tak boleh terjadi dan sejak awal sebenarnya tidak dapat dihadirkan sebagai Saksi karena ini menyangkut hak daripada klien kami, hak asasi klien kami. Oleh karena itu kami akan segera menyelidiki terhadap Saksi dan sebagai seorang Advokat yang mewakili kepentingan hukum untuk kliennya dengan memberikan kesaksian dalam pengadilan kami akan melakukan pemeriksaan itu. Dan kami sangat sayangkan juga bahwa Jaksa Penuntut Umum meloloskan Saksi ini. Itu artinya apa, itu artinya membiarkan kondisi tidak benar diterangkan dalam persidangan. Menurut saya ini hal yang perlu menjadi catatan Pengawas dan kami juga akan melaporkan bahwa ada Saksi yang diloloskan JPU untuk memberikan kesaksian dan ini menjadi catatan penting bagi pihak Pengawas dari Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung bidang pembinaan yang mengoreksi Jaksa yang meloloskan Saksi yang tidak dalam kapasitasnya sebagai Saksi untuk dihadirkan ke persidangan,” pungkasnya.
Sementara dikesempatan yang sama, salah satu Kuasa Hukum Terdakwa, Palti Hutagaol, S.H., menegaskan bahwa Saksi Yoga Adinugraha sebagai Kuasa Hukum dari Pelapor bukanlah Saksi dalam koridor Pasal 1 angka 26 KUHAP dan secara asasnya dia hanya mendengarkan dari orang lain, asasnya adalah Testimonium De Auditu,
“Jadi dia bukan Saksi, tadi saya sudah katakan dia tanda petik sebagai Saksi dan Hakim sudah menggarisbawahi bahwa itu asas Testimonium De Auditu. Bahwa segala langkah berikutnya langkah pengadilan ini, langkah kami, langkah Jaksa adalah berdasarkan dakwaan. Dakwaan yang ditujukan kepada Punov, klien kami dalam kasus ini sesuai pasal 56 KUHAP, dia turut membantu dan memberikan kemudahan namun tidak ada keterangan apapun yang digali oleh Jaksa untuk apa yang nanti dimudahkan ? Apa bentuknya ? Perbuatan apa ? Sehingga tadi saya tanyakan kepada Saksi Raden Bambang, dia mengatakan tidak mengenal Punov Apituley, itu berarti disimpulkan bahwa dia tidak tahu perbuatan apapun yang dilakukan oleh Punov berkaitan dengan dakwaan,” paparnya menambahkan.(Ine)