Jakarta, Suryanews.net – Pengadilan negeri Jakarta Selatan menggelar kembali sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi pihak JPU, terdakwa Alexander Victor Worontika dengan nomor perkara 551/Pid B/2024/Jkt.Sel dan terdakwa Punov Michael Apituley dengan nomor perkara 552/Pid.B/2024/PN Jkt.Sel, Selasa (12/11)
Sidang dimulai pukul 14.30 wib, JPU Menghadirkan Philipus Ebenezer Bonatua, Direktur Operasional PT Tibeka Logistic Indonesia dan Emanuele Marelli sebagai saksi pelapor tapi tidak hadir dipersidangan padahal sudah tiga kali mangkir dari panggilan sidang .
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi terdakwa Alexander dan terdakwa Punov didampingi Tim kuasa hukumnya Surya Batubara Associate Law Firm yang dihadiri oleh pak Surya Bakti Batubara SH, MM., Palti Hutagaol SH, Robert Parahum Siahaan SH., Sumuang Manulang SH, Drs.H. Darsono EK,SH, Prayudhi Yehezkiel H.F.Pella, SH.M.Th., Pemuda Jaya Tambunan SH, dan sidang dipimpin oleh Majelis hakim Tapanuli Marbun SH MH.
Menurut kesaksian dipersidangan, Philipus Ebenezer Bonatua sebagai Direktur Operasional PT Tibeka Logistic Indonesia hanya bekerja dari September 2018 sampai September 2019, bahwa tugas yang dilakukan melakukan survei lokasi baru Juni 2019 atas intruksi Andrew Susanto terkait pengiriman kayu akasia kerjasama dengan kontrak IKPP dan LDS dari pihak Grace, menurut Philipus mengenal Grace karena ada pertemuan di Pacifik place dan Pondok indah mall 2 dengan Andrew Susanto dalam pembahasan kerjasama, Dalam kerjasama saudara Philipus bersaksi setiap pengiriman kayu akasia setiap minggunya bernilai 1,5 miliar rupiah sampai 1,7 miliar rupiah sekali pengiriman. Philipus mengenal Punov terkait tongkang bongkar muat barang tapi ada kesaksian Philipus Ebenezer Bonatua dibantah terdakwa Punov terkait E-KTP pic tidak hadir dalam bongkar muat dilokasi.
Saksi yang dihadirkan JPU praktis tidak ada kaitannya dengan terdakwa ALexander dan terdakwa Punov, bahkan saksi pelapor yang punya kepentingan dan merasa dirugikan tapi tidak hadir-hadir dalam persidangan , kami
Keberatan sebagai Penasehat Kuasa hukum menolak dengan keras Pembacaan kesaksian BAP oleh pak Dimas dari pihak JPU dari saksi pelapor Emanuele Marelli tanpa ada berita Sumpah secara hukum itu tidak sah ujar pak Surya Batubara depan awak media
Menurut pak Surya Batubara seharusnya kesaksian Dari keluarga Basuki-Lilik seperti ketiga anaknya dapat dihadirkan JPU tapi tidak bisa dihadirkan berati kesaksian itu tidak ada dipersidangan, kita mau mengejar keberadaan keluarga Basuki-Lilik diperusahaan LDS group , dan Kamis besok (14/11) JPU akan menghadirkan saksi ahli dan pemeriksaan untuk terdakwa Alexander dan terdakwa Punov pungkasnya mengakhiri wawancara dengan awak media. (Ine)