Tulungagung,suryanews.net – Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung eksekusi paksa rumah warga di Desa Gesikan Kecamatan Pakel milik Jihanam.aksi pengosongan di atas dasar risalah lelang atas objekyang di eksekusi. Proses eksekusi rumah tersebut berlangsung sangat panas lantaran dari kedua kubu tidak satupun yang mau mengalah.Sabtu 14 September 2024
Saat proses pengosongan itu semakin dramatis ketika anak Jihamam mulai histeris dan menolak jika rumah yang sudah dibeli ayahnya itu hendak dikosongkan.
Kepala PN Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum mengatakan, proses eksekusi pengosongan rumah tersebut dilakukan berdasarkan risalah lelang atas objek tersebut. Diketahui, permohonan eksekusi tersebut dilakukan oleh Mukidi warga Desa Gedangsewu Kecamatan Boyolangu Tulungagung
Proses eksekusi perkara lelang itu terdaftar dengan nomor 10 perdata eksekusi tahun 2023 Pengadilan Negeri Tulungagung.
Menurutnya risalah lelang itu berarti pembeli lelang ini hendak menguasai objek lelangnya, namun masih dikuasai oleh pemilik sertifikat dari objek yang akan dieksekusi tersebut.
“Kami melakukan eksekusi pengosongan terhadap rumah milik Jihamam atas permohonan dari Mukidi selaku pembeli objek melalui lelang di Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang,” ucap Cyrilla Kamis (12/9/2024).
Proses eksekusi tersebut tetap dilakukan dengan mengosongkan rumah tersebut, meski pemilik rumah yakni Jihamam masih memegang sertifikat asli rumah tersebut.
Hal ini dilakukan lantaran berdasarkan hasil sidang PN Tulungagung, proses jual beli yang dilakukan oleh Jihamam dianggap tidak sah.
Menurutnya, permohonan eksekusi terhadap rumah milik Jihamam itu sudah dilakukan sejak tahun 2023, dimana proses permohonan eksekusi tidak dilakukan secara mendadak seperti yang dituduhkan. Pihaknya juga sudah mengingatkan Jihamam untuk segera meninggalkan rumah itu, namun tidak diindahkan.
“Kami hanya melakukan pengosongan untuk nantinya objek itu diserahkan kepada Makidi sebagai pemenang lelang,” paparnya
Sementara itu, Kuasa Hukum Markidi, Sintua Widjatmoko mengatakan, rumah itu memiliki dua buah sertifikat, dimana masing-masing seluas 427 meter persegi dengan bangunannya, dan 553 meter persegi tanah kosong. Proses eksekusi dilakukan dengan mengosongkan satu sertifikat terlebih dahulu.
Permohonan eksekusi yang dilakukan oleh kliennya ini terjadi saat kliennya membeli salah satu rumah yang dilelang melalui website KPKNL Malang dan melakukan penawaran. Kemudian, oleh pihak KPKNL Malang, penawaran kliennya itu justru dimenangkan, namun diketahui jika rumah itu masih ditempati pemilik lama.
“Dua duanya akan dieksekusi hari ini sampai selesai. Awal mula eksekusi ini karena klien saya beli rumah yang dilelang oleh KPKNL,” kata Sintua Widjatmoko.
Sintua menyebut jika pihaknya tidak tahu pasti bagainana kronologi awal sampai akhirnya rumah itu berhasil dilelang. Namun sepanjang yang dia tahu, kliennya sudah memenangkan lelang dan menginginkan rumah itu untuk dikosongkan.
Sedangkan usai memenangkan lelang, pihak KPKNL Malang sudah mengeluarkan surat perintah pembaruan sertifikat rumah tersebut, dimana nantinya Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengeluarkan sertifikat baru. Dengan begitu, sertifikat lama tersebut nantinya dianggap tidak berlaku.
“Kami punya surat itu beserta risalah lelang dan akta jual beli dari KPKNL Malang. Nantinya BPN harus mengukur lagi tanah dan bangunan rumah tersebut untuk nantinya dibuatkan sertifikat baru,” pungkasnya (tehok)