Jombang, SuryaNews.net – Hak guna bangunan Ruko Pasar Citra Niaga (PCN) Jombang, terindikasi ada dugaan mafia tanah di dalamnya. Temuan dalam perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Untuk penyelidikan PCN masih lanjut, saksi yang belum hadir dalam penjadwalan ulang, seluruhnya sudah datang,” terang Kasi Intelejen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan, kemarin.
Dalam kasus ini pihaknya memang menyelidiki sejumlah objek dugaan pelanggaran hukum. Diantaranya soal dugaan mafia tanah dengan diperolehnya HGB secara nonprosedural.
“Terkait mafia tanah dan lainnya, masih didalami. Hasil pemeriksaan ditelaah dulu, kalau memang ditemukan unsurnya ya bisa dinaikkan ke penyidikan,” lontarnya.
Selain dugaan unsur mafia tanah, menurutnya penting juga adalah proses penilaian tanggungan. Seperti kasus Ruko Simpang Tiga Mojongapit, empat ruko di PCN yang mendapat HGB ilegal, juga tak pernah membayar sewa rutin, laiknya ratusan ruko lainnya.
“Karena itu kita masih telaah dan hitung riilnya dengan Disdagrin, berapa tunggakan empat ruko itu selama 10 tahun berjalan, berapa yang harus dibayar,” pungkas dia.
Sebelumnya, kejaksaan menemukan indikasi penyalahgunaan sebagian aset milik daerah di PCN Jombang sejak 2013 atau sejak masa HGB berakhir. Bahkan sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setelah habis masa HGB 2013, Pemkab Jombang tak lagi menggunakan skema HGB untuk proses sewa menyewa. Disdagrin melakukan dengan skema BPTU, atau sistem sewa dengan waktu tertentu.
Namun tiba-tiba, ada empat ruko yang ternyata mengantongi sertifikat HGB. Perpanjangannya diberikan hingga 2033 atau 20 tahun. Otomatis hal ini menjadi temuan BPK RI yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2022. Terlebih, selama berapa tahun itu ada beberapa ruko yang tidak membayar sewa.