“Restorative Justice” Pendidikan dalam penyelesaian perkara yang berfokus pada pemidanaan dan diubah menjadi proses dialog dan mediasi

“Restorative Justice” Pendidikan dalam penyelesaian perkara yang berfokus pada pemidanaan dan diubah menjadi proses dialog dan mediasi

SuryaNews.net – Pendidikan adalah pembelajaran, pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian.Pendidikan umumnya dibagi menjadi tahap seperti prasekolah, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, hingga jenjang perguruan tinggi.

Sebuah hak atas pendidikan telah diakui oleh pemerintah.Pada tingkat global, Pasal 13 Kovenan Internasional tentang hak ekonomi, sosial dan budaya mengakui hak setiap orang atas pendidikan.

Fungsi dari Pendidikan itu sendiri yaitu mempersiapkan anggota masyarakat untuk berkehidupan sosial, mengembangkan bakat perseorangan dan bagi kepentingan masyarakat.Melestarikan kebudayaan, menanamkan keterampilan untuk partisipasi dalam demokrasi.

Dalam rangka membangun kesadaran pentingnya pendidikan dalam hukum. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Bersama Kepala Rutan kelas I Surabaya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Wahyu Hendrajati, meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Aula Pancasila Kampus B Universitas Airlangga Surabaya. Peresmian ini dilaksanakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, beserta jajaran Forkopimda Jawa Timur yang dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Rumah Restorative Justice atau Omah Rembug Adhyaksa juga nantinya diharapkan tak hanya menjadi sarana penyelesaian masalah dengan Aparat Penegak Hukum (APH) tapi juga sebagai tempat konsultasi hukum.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberikan Anugerah Lencana Emas ‘Jer Basuki Mawa Beya’ kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr Mia Amiati atas keberhasilan membangun 184 Rumah Restorative Justice di seluruh wilayah dan merupakan terbanyak dari seluruh Indonesia.

Kepala Rutan Surabaya, Wahyu Hendrajati, menyambut baik pembangunan RJ tersebut, ia mengutarakan bahwa semangat Aparat Penegak Hukum dalam membangun keadilan yang restorative sehingga dapat memberikan keadilan yang baik bagi seluruh masyarakat.

Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) menyebut sepanjang tahun 2022 kemarin, ada 193 perkara yang berhasil dihentikan melalui Rumah Restorative Justice (RJ) yang tersebar di seluruh Jatim. Sedangkan pada tahun 2023 Rumah RJ baru menghentikan 25 perkara. Mia Amiati mengatakan, tujuan didirikannya RJ ini sebagai upaya membangun rasa keadilan untuk semua pihak yang terlibat dalam suatu masalah.

Penulis: (anto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *