Surabaya, SuryaNews.net – DN (25) warga jalan Wonosari yang merupakan residivis pelaku curanmor, dibekuk Polrestabes Surabaya.
Dari hasil interogasi, DN sudah melakukan aksinya di tujuh TKP berbeda yaitu di Jalan Jepara, Jalan Kaliwaron, Jalan Deles, Jalan Semampir Selatan, Jalan Merr, Jalan Gubeng Kertajaya dan Jalan Mojo. Pelaku beraksi bersama rekannya RS yang saat ini menjadi buron.
AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, bahwa pihaknya menangkap DN setelah mengetahui motor curian milik salah satu korban dijual di sosial media.
“Saya menugaskan tim Jatanras untuk menyamar sebagai pembeli untuk menangkap pelaku,” tutur Mirzal.
Polisi yang menyamar sebagai pembeli itu akhirnya bertemu dengan pelaku di Jalan Pucang Jajar. Setelah polisi memastikan kalau motor yang dijual adalah hasil curian, DN langsung dibekuk oleh petugas.
“Setelah itu kami gelandang ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Mirzal.
Dari catatan kepolisian, DN pernah ditahan dalam kasus yang sama di Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 2018 lalu. Karena tak kapok melakukan aksi curanmor yang meresahkan warga, DN harus kembali mendekam di penjara dengan ancaman tujuh tahun kurungan.
“Pengakuannya untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga. Biasanya, tersangka DN ini berbagi hasil dengan rekannya RS dan mendapatkan uang Rp1,5 juta hingga Rp2 juta,” ujar Mirzal