Daerah  

Pusaran Dana Hibah Desa Wage, Tiada Gading Yang Tak Retak

Pusaran Dana Hibah Desa Wage, Tiada Gading Yang Tak Retak

SIDOARJO, Suryanews.net – Tak merasa salah sendiri para pelaku mulai saling membuka siapa siapa yang terlibat dan ikut serta dalam pusaran dana hibah Provinsi Jawa Timur yang di peruntukan di Desa Wage Taman Sidoarjo.
Dua pekerjaan di jalan Kelapa yang fiktif, dan di jalan Jeruk V1 yang pekerjaanya hanya 25%. Sehingga 2 ketua Pokmas, dan kontraktor harus mempertanggung jawabkan di balik jeruji besi, namun siapa yang memulai dan ada kepentingan apa sehingga Kepala Desa Wage Mashudan getol mendatangi Mantan Camat Taman Ali Sarbini untuk segera mendatangani surat keabsahan sehingga dana hibah itu turun, Senin ( 9/12/2024 ).

Saat waktu yang lalu awak Media mencoba mencari konfirmasi ke mantan Camat Taman Ali Sarbini terkait dugaan bahwa ada persengkongkolan dalam pemalsuan data untuk bisa turun dana hibah tersebut, di hubungi malalui Whatt app, Ali Sarbini membaca namun tidak ada balasan , spekulasinya bahwa perkara ini sudah di tata rapi dan terstruktur,( Camat -Kepala Desa – Pokmas – kontraktor)

bahwa yang lagi viral di tiktok pengacara muda Moch Taifuq S.i.kom. SH. MH. Angkat bicara dalam kasus di Desa Wage tersebut. Dari awal kronologinya hingga dana turun dan sampai para pelakunya harus berhadapan dengan hukum. bahwa apa yang di lakukan mantan Camat Taman dan Kepala Desa Wage Mashudan jelas ada hukum yang di langgar, di duga terkait pemalsuan surat dan kopr Kecamatan Taman tetap harus di proses secara hukum,

Dengan tegas bung Taufiq bicara, kita tetap semangat dan mendesak masalah dana hibah Wage harus di buka dengan jelas dan terang, siapa siapa yang terlibat dalam lingkaran setan harus di proses. APH Kejari, Kejati, dan Polresta Sidoarjo harus segera mengusutnya terangnya.

Indra Susanto Dewan pengurus DPP LSM FAAM Jawa Timur ” juga mendorong APH Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, jelas jelas di duga mantan Camat dan Kepala Desa Wage bermain dalam pusaran itu demi penegakan hukum semua yang terlibat harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, siapa yang berbuat, dia yang harus menanggungnya, kita kawal dan sampai tuntas kasus ini. Ketika Kepala Desa saat di hadirkan di persidangan Tipikor Surabaya Jalan Juanda 82-84 Sedati Sidoarjo beberapa waktu yang lalu mencatut salah satu camat, yang juga mantan Camat Taman untuk mendatangani keabsahan surat dalam pengajuan dana hibah tersebut mendorong segera di tetapkan menjadi tersangka ungkapnya, SALAM PENEGAKAN HUKUM. ( red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *