Jakarta, Suryanews.net – PT. Mahkota Berlian Cemerlang (PT MBC) adalah sebuah perusahaan yang akhir-akhir ini banyak kita dengar desas desus kepailitannya. Bagaimana bisa PT tersebut dikatakan pailit?
Hal ini berawal dari perjanjian jual beli yang telah di tandatangani para kreditur untuk membeli unit apartemen yang di kembangkan oleh PT. MBC. Kebanyakan dari para kreditur telah memberi uang muka (DP) pada PT. MBC yang menjanjikan pada mereka bahwa unit apartemen mereka akan dilaksanakan serah terimanya dengan rentang waktu pada tahun 2017 sampai 2020.
Sayangnya, PT. MBC tidak dapat melaksanakan prestasinya (kewajibannya) yang membuat PT. MBC di katakan wanprestasi. Hal ini sesuai dengan apa yang di cantumkan Subekti pada bukunya yang berjudul Hukum Perjanjian. Debitur dapat dikatakan melakukan wanprestasi jika:
- Tidak memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan;
- Memenuhi prestasi dengan tidak sebagaimana mestinya;
- Memenuhi prestasi tidak sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan; dan
- Melakukan hal yang dilarang menurut kontrak yang telah disepakati.
Lalu, bagaimana bisa PT. MBC di nyatakan pailit jika tidak bisa melaksanakan prestasinya?
Salah satu syarat yang paling jelas untuk menyatakan debitor pailit terletak pada pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU yang berbunyi “Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.”
Setelah ditelisik lebih lanjut, pada saat dilaksanakannya rapat pembahasan rencana perdamaian dan/atau pemungutan suara perpajangan masa PKPU Tetap (PKPUT), total kreditor konkuren yang hadir adalah sebanya 251 kepala.
Berdasarkan pasal 229 ayat (1) UUK-PKPKU dibutuhkan setengah kepa yang setuju dan hadir agar permohonan perpanjangan PKPU disetujui. Sedangkan total kepala kreditor konkuren yang hadir dan menyetujui perpanjangan PKPU yaitu sebanyak 85 kepala, dan total yang menolak perpanjangan yaitu 166 kepala.
Laporan Hakim pengawas pada intinya mengatakan bahwa tidak tercapainya persetujuan perpanjangan masa PKPUT oleh para Kreditor PT Mahkota Berlian Cemerlang
Sebagaimana tercantum pada Pasal 228 ayat (5) Jo. 230 ayat (1) UUK-PKPU :
_Pasal 228 ayat (5) :
Dalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang tetap tidak dapat ditetapkan oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (4), Debitor dinyatakan pailit.
Pasal 230 ayat (1) :
Apabila jangka waktu penundaan kewajiban pembayaran utang sementara berakhir, karena Kreditor tidak menyetujui pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang tetap atau perpanjangannya sudah diberikan, tetapi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (6) belum tercapai persetujuan terhadap rencana perdamaian, pengurus pada hari berakhirnya waktu tersebut wajib memberitahukan hal itu melalui Hakim Pengawas kepada Pengadilan yang harus menyatakan Debitor Pailit paling lambat pada hari berikutnya._
Penulis : Shifra Adline Bevinda