Jakarta, SuryaNews.net – Sejumlah kritikan dari warga Jakarta, tengah menyoroti pemberitaan tentang program KJMU dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pasalnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dikabarkan telah membatalkan penerima beasiswa tersebut.
Warga menilai keputusan PJ Heru Budi dilakukan secara sepihak. Sehingga banyak warga Jakarta yang khawatir jika program tersebut tidak bisa kembali dilanjutkan.
KJMU atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul merupakan program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program ini memberikan bantuan peningkatan mutu pendidikan untuk mahasiswa dari keluarga tidak mampu. Penerima KJMU juga memiliki ketentuan dan beberapa persyaratan umum.
Kemudian untuk mahasiswa yang telah memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1). Sehingga para mahasiswa bisa menyelesaikan pendidikannya dan tepat waktu.
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD DKI Muhammad Thamrin mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan sosialisasi sinkronisasi terkait KJP dan KJMU. Pihaknya menilai polemik yang dibahas saat ini menjadi bukti atas minimnya sosialisasi.
Muhammad Thamrin menuturkan bahwa ia menemukan banyaknya pembatalan kepada siswa dan mahasiswa yang sebelumnya telah mendapatkan beasiswa tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa pembatalan status bisa terjadi jika mahasiswa tersebut melanggar.
“Pembatalan status seharusnya dapat terjadi bila mahasiswa melanggar larangan KJMU yang sudah diketahui oleh si penerima siswa dan mahasiswa,” tuturnya.
Saat ini, PJ Heru Budi telah memberikan tanggapan terkait program beasiswa KJMU. Ia menuturkan bahwa KJMU sudah kembali dijalankan dan memastikan mahasiswa yang memiliki KJMU bisa melanjutkan kuliah.
“KJMU per kemarin dijalankan kembali, jadi mahasiswa yang saat ini mendapat KJMU bisa melanjutkan kuliah,” kata Heru pada Kamis (7/3/2024).
Sementara itu, Heru juga menuturkan bahwa Pemprov DKI akan tetap mengecek para mahasiswa yang menjadi penerima KJMU. Sehingga penerima yang terbukti tidak berhak akan dihentikan.