Berita  

Problematika Dan Kewenangan PTUN Di Dalam PILKADA

Problematika Dan Kewenangan PTUN Di Dalam PILKADA

Jakarta, Suryanews.net – Pemilihan umum yang dimana selanjutnya bisa disebut sebagai Pemilu adalah salah satu ciri yang dimana harus ada pada suatu negara yang berlandaskan dengan adanya demokrasi. Dengan demikian pemilu merupakan sebuah sarana yang cukup penting untuk rakyat dalam kehidupan bernegara, dimana dengan jalan memilih wakil-wakilnya yang pada gilirannya akan mengendalikan roda terhadap pola pemerintahan. Hasil pemilu yang diselenggarakan dalam suasana keterbukaan dengan kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat, yang dimana dianggap mencerminkan dengan cukup akurat untuk mencerminkan aspirasi dan partisipasi masyarakat.

Sengketa Pemilihan Kepala Daerah /(Pilkada) jika dilihat secara garis besar menjadi 2 (dua) macam, yaitu yang pertama sengketa administrasi atau sengketa tahap awalan dan sengketa hasil atau sengketa tahap akhir. Sengketa awal atau sengketa administrasi merupakan sengketa yang dimana sengketa itu timbul diakibatkan dengan adanya pelanggaran-pelanggaran terhadap administrasi pada pemilihan umum hal tersebut meliputi pelanggaran terhadap tata cara yang dimana berkaitan dengan administrasi terhadap pola dan sistem pelaksanaan pemilihan di dalam setiap tahapan pemilihan. Contohnya adalah pada sengketa terhadap administrasi, hal tersebut dapat berupa tidak diikutsertakannya pasangan calon dikarenakan tidak terpenuhinya syarat-syarat pada bidang kesehatan atau syarat pada dukungan dari pasangan calon tersebut. Sedangkan pada sengketa/perselisihan hasil atau sengketa tahapan akhir adalah perselisihan yang terjadi antara KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota terhadap peserta pemilihan mengenai tahapan dan penetapan perolehan suara dari hasil pemilihan (Pasal 156 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015).

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai salah satu bentuk dari pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang pencari keadilan yang di dalam sejarahnya juga telah turut serta dan andil dalam menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan sengketa-sengketa pada pemilihan gubernur, bupati, dan walikota (dahulu pemilihan umum kepala daerah), terkhususnya yang berkaitan dengan sengketa pada administrasi atau sengketa tahap awal. Adapun untuk sengketa hasil atau sengketa tahap akhir secara normatif tidak boleh disentuh, dikarenakan sejak lahirnya Peradilan Tata Usaha Negara, telah ada pengecualian-pengecualian terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat digugat di PTUN, yang salah satunya sebagaimana disebutkan didalam Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 mengenai Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan, “Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum.”

PTUN memiliki peranan yang sangatlah penting di dalam penyelesaian proses dan permasalahan di dalam pemilihan umum. Penyelesaian sengketa yang terjadi di dalam pemilihan umum kepala daerah yang melalui Gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan suatu tindakan hukum yang sangat tepat sebab pengadilan tata usaha Negara berwenang untuk memutus serta mengadili sengketa pada tahapan-tahapan pada pemilu sebagaimana yang telah diatur didalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 07 tahun 2010. Terbitnya SEMA tersebut disebabkan karena didalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu dan pada Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu serta pada Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha Negara. Sebagai contoh objek gugatan di PTUN sesuai ketentuan dalam pasal 2 huruf g UU Peradilan Tata Usaha Negara yang menguraikan bahwa keputusan yang berisi hasil pemilu setelah melewatinya pemungutan suara yang dilanjutkan dengan penghitungan suara. Maksudnya, bernyanyi awal seperti gugatan yang diajukan beberapa calon kepala daerah terhadap KPUD, seperti calon kepala daerah diduga menggunakan ijazah palsu, tidak memenuhi syarat kesehatan, tidak memenuhi syarat memenuhi dukungan bagi calon independen, atau pasangan calon kepala daerah meninggal, itu masih menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya.

Penulis Ricko Pratama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *