Blitar, SuryaNews.net – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Blitar berhasil mengungkap kasus penambangan pasir dan batu ilegal yang dilakukan di aliran Kaliputih, Kabupaten Blitar.
Penyelidikan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan ilegal yang merugikan lingkungan di daerah tersebut.
Sat Reskrim Polres Blitar yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP M. Gananta S.I.K. S.H. M.Si., bersama dengan Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Aipda Yuni Erfadianto, berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal ini. Pelaku tersebut adalah seorang pengelola tambang dengan inisial W, seorang operator ekskavator dengan inisial JP, dan seorang sopir truk dengan inisial MY.
Dalam penggerebekan tersebut, Sat Reskrim Polres Blitar menyita barang bukti berupa satu unit ekskavator dan satu unit truk pasir. Barang bukti ini akan menjadi alat bukti yang kuat dalam penanganan kasus penambangan ilegal ini.
Kasat Reskrim AKP M. Gananta S.I.K. S.H. M.Si., dalam sebuah pernyataan, mengungkapkan keberhasilan tim Sat Reskrim dalam mengungkap kasus ini. Ia menyampaikan, “Kami sangat mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat terkait kegiatan penambangan ilegal ini. Dengan adanya informasi tersebut, kami dapat segera melakukan tindakan dan mengamankan para pelaku.” Ujar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, AKP M. Gananta mengatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait kasus ini. “Kami tidak akan berhenti hanya pada penangkapan pelaku ini. Kami akan terus berupaya untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal ini. Upaya ini dilakukan guna memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah terjadinya tindakan serupa di masa mendatang,” tambahnya.
Sat Reskrim Polres Blitar juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam melaporkan kegiatan ilegal yang merugikan lingkungan. Masyarakat diharapkan dapat menjaga kelestarian alam demi keberlanjutan hidup kita semua.
“Kepada para pelaku dipersangkakan pasal 185 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, ” Tutup Kasat Reskrim AKP M. Gananta.
Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Blitar guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang terkait dengan kasus ini. Kasus penambangan pasir dan batu ilegal ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjaga kelestarian lingkungan. **