MADIUN, SuryaNews.Net – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penemuan paket petasan jumbo yang sempat diduga bom di depan exit Tol Madiun, Jawa Timur (Jatim).
Diketahui, dua tersangka tersebut berperan sebagai orang yang menyuruh dan pembuat paket yang ternyata berisi empat petasan jumbo tersebut.
Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Zainur Rofik mengatakan, kedua tersangka tersebut yang sudah ditahan di Mapolres Madiun tersebut berinisial P dan A.
“Sudah ada dua orang tersangka yang kami tetapkan,” kata Rofik kepada wartawan, Sabtu, 01 Februari 2025.
Menurutnya, peran P sebagai orang yang menyuruh atau memesan petasan dan A sebagai pembuat petasannya.
“Tersangka P sebagai orang menyuruh (membuat petasan) dan tersangka A sebagai orang yang membuat petasan,” ujarnya.
Saat ini, kata kata Rofik, tim penyidik masih mendalami terkait motif pembuatan petasan tersebut.
Rofik juga mengatakan, pihaknya juga telah mengamankan pemilik dan pengirim paket yang diduga berisi bom di dekat gerbang tol Madiun.
Dua orang yang diamankan tersebut berinisial AB (22), warga Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dan GN (44), warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
“Dua orang kami amankan terkait paket berisi petasan tersebut,” ujar Rofik.
Saat diperiksa, kata Rofik, GN diminta untuk mengantarkan bingkisan tersebut ke luar kota oleh AB.
Pria berinisial AB tersebut diketahui menetap di sebuah rumah kos di Kelurahan Rejomulyo, Kota Madiun.
Hanya saja, setibanya di simpang empat gerbang Tol Madiun, GN meninggalkan paket tersebut di depan minimarket yang berada di Desa Bagi, Kecamatan Madiun.
Alasannya, pria tersebut mencurigai isi bingkisan dan khawatir membahayakan diri bila nekat dibawa.
Tak berapa lama kemudian, paket berisi petasan itu ditemukan warga, yang lalu melaporkan temuan itu ke polisi, lantaran dia menyangka isinya bom.
Namun, setelah diperiksa, Tim Gegana Sat Brimob Polda Jatim memastikan ternyata isinya petasan rakitan siap pakai. (*/red)