Polisi Sebut Tersangka Pembuka Blokir Judi Online Terima Setoran Tiap Dua Minggu

Polisi Sebut Tersangka Pembuka Blokir Judi Online Terima Setoran Tiap Dua Minggu
Kantor Satelit pegawai Komdigi.

JAKARTA, SuryaNews.Net – Terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Polisi menyebut para pemilik website wajib menyetorkan uang setiap dua minggu sekali kepada mafia akses judol

Demikian dikatakan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa, 05 November 2024.

“Uang tersebut sudah disetor setiap dua minggu sekali akan dikeluarkan dari list tersebut,” kata Wira.

Namun Wira tidak memerinci berapa jumlah uang yang harus dibayarkan tersebut. Namun dia menegaskan, uang tersebut disetorkan agar website judol milik mereka tidak diblokir. Website yang tidak menyetorkan uang akan langsung diblokir oleh Komdigi.

“Setelah list website yang sudah dibersihkan, maka AK (salah satu tersangka utama) akan mengirim daftar web ataupun list web judi online tersebut kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran,” ujarnya.

Saat ini, kata Wira, sudah ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 11 pegawai Komdigi. Jumlah tersebut meralat pernyataan sebelumnya yang menyebut jumlah tersangka sebanyak 16 orang.

Dari daftar tersangka tersebut termasuk tiga tersangka utama AK, AJ, dan A, yang mengendalikan ‘Kantor Satelit’ di Kawasan Galaxy, Kota Bekasi.

Tersangka ‘Bina’ 1.000 Situs Judol

Tersangka mengaku mendapat Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang ‘dibina’. Mereka sudah ‘membina’ seribu situs judi online.

“Setiap web itu kurang lebih Rp 8,5 juta,” kata tersangka kepada Polisi saat penggeledahan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 01 November 2024.

Pegawai Komdigi yang menjadi tersangka ini seharusnya bertugas melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online. Namun si pegawai justru menyalahgunakan kewenangannya.

Oknum pegawai Komdigi tersebut tak memblokir situs-situs judi online yang ditemukan. Dia justru melakukan ‘pembinaan’ terhadap situs tersebut sehingga tak terblokir.

“Mereka melakukan penyalahgunaan, juga melakukan, kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 01 November 2024.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan, pihaknya akan bersih-bersih internal setelah salah satu pegawai di Kementeriannya diamankan terkait kasus judi online (judol).

Meutya juga sudah membuat pakta integritas agar semua jajaran di Kementerian Komdigi melawan judi online.

“Kita intinya ini juga bagus buat bersih-bersih dan kita sudah tegaskan kepada jajaran internal untuk mendukung dan kita keluarkan. Sekali lagi bersih-bersih untuk mematuhi pakta integritas yang sebelumnya sudah kita buat sebelumnya dengan jajaran Kementerian Komdigi untuk sama-sama melawan judol,” kata Meutya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 01 November 2024.

“Jadi mohon doanya, teman-teman, mudah-mudahan ini juga jadi upaya baik untuk bersih-bersih. Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo untuk kita memberantas judi online itu ya,” lanjut Meutya.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Angga Raka Prabowo menambahkan, pihaknya mendukung penuh proses hukum pemberantasan judol.

Angga menyebut, Presiden Prabowo telah memerintahkan pemberantasan judi online demi melindungi rakyat.

“Sesuai perintah Presiden Prabowo, kami mendukung semua proses hukum pemberantasan judi online demi melindungi rakyat,” ujar Angga.

Angga juga memperkuat pernyataan Menkomdigi Meutya Hafid yang meminta jajarannya kooperatif dalam upaya pemberantasan judol.

Dia menegaskan, tak ada toleransi untuk abdi negara nakal yang bermain-main dengan judol.

“Sesuai arahan Menteri, kami meminta semua jajaran di kementerian kami kooperatif kepada penegak hukum terkait pengembangan kasus yang ada sekarang,” ujarnya. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *