Polisi Menangkap Maling Spesialis Rumah Kos, Yang Terekam CCTV Saat Beraksi.

Polisi Menangkap Maling Spesialis Rumah Kos, Yang Terekam CCTV Saat Beraksi.

Surabaya, SuryaNews.net – Seorang maling spesialis rumah kos terekam CCTV saat melakukan aksinya. Pria berinisial BH (30) asal Situbondo ini, merupakan maling spesialis rumah kos di kawasan Surabaya dan Sidoarjo.
Kepolisian Polrestabes Surabaya akhirnya menangkap pelaku, yang sudah melakukan aksinya di tiga tempat kos yang berbeda.

Aksinya sudah pernah ia lakukan di kawasan Nginden dan Rungkut Surabaya, kemudian di Medaeng Sidoarjo. Kata AKBP Mirzal Maulana Kasatreskrim Polrestabes Surabaya sejumlah barang berharga milik tetangga kosnya raib salah satunya laptop. Barang curian itu kemudian dijual secara online.

“Ia menjualnya dengan harga murah di media sosial Facebook (FB) dan tidak mengenal pembelinya. Menurut Pengakuannya barang sudah dijual untuk kebutuhan sehari-hari tersangka,” ucap Mirzal.

Menurut Mirzal, pelaku selalu memilih tempat kos yang keamanan cukup longgar, supaya memudahkan saat melancarkan aksinya. Setelah jadi penghuni, ia berpura-pura silaturahmi ke penghuni lain yang akan menjadi sasarannya.

“Ketika korban lengah, ia mengambil kunci pintu kamar korban,” ujarnya.

Saat akan melakukan aksinya, tersangka menunggu dulu situasi aman. Jika dirasa sudah aman, tersangka masuk ke kamar kos korbannya dan menggasak barang berharga yang ada.

Terungkap kasus ini berawal dari salah satu korban waktu sepulang kerja melihat kamar kos nya terbuka, setelah masuk, barang-barang berharga termasuk laptopnya raib.

“Bahkan tersangka mencuri sepeda motor milik korban. Setelah berhasil, Kemudian tersangka kabur dan mencari sasaran baru,” imbuh Mirzal.

Dalam kasus ini terdapat dua korban membuat laporan ke polisi. Yang kemudian dari laporan tersebut, tim Resmob Polrestabes Surabaya memburu pelaku yang ternyata kabur hingga ke kota Semarang.

Berdasarkan bukti CCTV di kos kawasan Nginden yang merekam aksi pelaku, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.

“Pelaku disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman lima tahun penjara,” ujar Mirzal.

Penulis: (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *