SURABAYA, SuryaNews.Net – Satpol PP Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo menggagalkan tiga kasus penyelundupan rokok ilegal. Akibatnya, negara dirugikan Rp 1,1 miliar.
“Tim sudah berhasil melakukan penindakan, sebanyak tiga kali berupa rokok ilegal. Sampai saat ini, ada dua penindakan dari tiga yang dilakukan itu dinyatakan terbukti melanggar pidana bidang cukai, sehingga nanti akan dilakukan pemberkasan dengan penyidikan dan nanti akan dilanjutkan di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak,” kata Kepala Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan di Balai Kota, Kamis, 03 Oktober 2024.
Rudy mengatakan, jumlah rokok ilegal yang diamankan pada Senin, 30 Oktober 2024, sebanyak 1.475.000 batang.
“Rokok ilegal itu berpotensi merugikan negara sebesar Rp 1,1 miliar. Nilai barang yang berhasil kita amankan kalau kita hitung dari harga pasar sebesar Rp 2 miliar,” ujarnya.
Untuk target Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), pihaknya membawahi wilayah Surabaya, Mojokerto dan Kabupaten Sidoarjo. Total target semua wilayah Bea Cukai Sidoarjo untuk rokok Rp 6 triliun.
“Total dari cukai dan bea masuk mungkin Rp 7,2 triliun, khusus untuk rokok Rp 6 triliun. Kami harus mengumpulkan Rp 6 triliun, nanti duitnya akan kembali ke masyarakat, sebagian untuk pembangunan dan sebagai BPH dan pajak rokok,” jelasnya.
Menurutnya, dari target Rp 6 triliun, belum terpenuhi 100 persen. Pada sisa waktu akhir tahun ini, pihaknya menggenjot memenuhi target.
“Sekarang sudah sampai 60 persen. Kita tinggal tiga bulan, mohon bantuannya supaya yang ilegal-ilegal (rokok) itu tidak merugikan negara,” pungkasnya. (*/red)