Suryanews.net – Gegara candaan dengan melontarkan kalimat ‘Istrimu Mantanku’, seorang Pemuda bernama Perzen Saputra tewas bersimbah darah. Tusukan pisau milik pelaku, Doni Hermansyah (23) di ulu hati dan rusuk membuat Perzen meregang nyawa.
Peristiwa itu terjadi di Lapangan Merdeka, Pagar Alam, Sumatera Selatan pada pada Kamis malam (14/12/2023).
Melansir dari Detiksumbagsel, Minggu (17/12/2023), Kapolsek Pagar Alam Utara, Iptu Ramsi, membeberkan, Pembunuhan itu lantaran pelaku tersinggung saat korban bercanda mengenai hubungan dengan istrinya di masa lalu.
Berdasarkan keterangan Polisi, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (14/12/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, Doni sedang Jalan-jalan dengan istrinya lalu bertemu dengan korban. Di pertemuan itu, korban tiba-tiba mengeluarkan kalimat candaan ‘istrimu itu mantan aku’.
“Korban menepuk pundak pelaku sambil berkata, ‘istrimu itu mantan aku’. Pelaku yang geram mendengar hal tersebut sempat ribut mulut dengan korban. Lalu pelaku mengantar istrinya pulang dan mengambil senjata tajam,” kata Iptu Ramsi.
Kemudian pelaku kembali ke lokasi kejadian. Tidak sendiri, pelaku ditemani kakaknya, Meji. Pelaku bertemu dengan korban di Lapangan Merdeka, Pagar Alam sekitar pukul 21.00 WIB. Terjadi aksi kejar-kejaran antara korban dan pelaku yang membawa senjata tajam.
Korban bahkan sempat mengendarai sepeda motor. Nahas motornya mogok. Mengetahui korban tak bisa kabur lagi, pelaku langsung menusuk korban di belakang SMA Negeri 1 Pagar Alam.
“Saat itu sepeda motor korban mogok, pelaku pun langsung menusuk korban sebanyak dua kali,” kata dia.
Tusukan senjata tajam itu mengenai bagian ulu hati dan rusuk sebelah kiri korban. Korban pun bersimbah darah dan meregang nyawa.
Usai menusuk korban, pelaku langsung pergi dan rencananya akan melarikan diri ke luar Kota. Polisi yang melakukan penyelidikan, mencari pelaku di rumah kerabatnya.
Hingga akhirnya meringkus pelaku pada Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Rencananya pelaku ini hendak melarikan diri ke luar kota. Untungnya kita cepat mendapat informasi dari Warga bahwa pelaku sedang berada di rumah kerabatnya,” kata Iptu Ramsi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 subsider 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.